
MATARAM (KabarBerita)-Orang tua wali murid atau siswa/siswa mulai geluhkan adanya pungutan dari pihak lembaga pendidikan (Sekolah/TK/Paud) untuk uang wisuda yang dikemas dengan kegiatan perpisahan.
Besaran pungutan yang dilakukan lembaga pendidikan bervariasi. Salah satu minsalnya dijenjang pendidikan TK/PAUD besarannya Rp 200 ribu hingga Rp 450 ribu. “Masak dipungut uang perpisahan sampai Rp 450 ribu,”keluh orang tua murid salah satu TK/PAUD di Lombok Tengah yang engan disebut namanya kepada KabarBerita pada Kamis (14/05/2026).
Keluhan yang sama juga dirasakan saudara dari salah satu siswi SMP, menyebutkan bahwa saudaranya dipungut uang perpisahan oleh sekolahnya. “Ya adik saya juga dipungut untuk perpisahan, kemarin dia minta di nenek saya uang sebesar Rp 200 ribu. Kemudian selang sehari dia minta lagi Rp 100 ribu,” tutur N nama inisialnya.
N sangat perihatin atas penguatan yang dilakukan pihak sekolah. Terlebih saudaranya tinggal bersama neneknya pasca kedua orang tuanya bercerai. “Itu kemarin kata Nenek saya, kalau adek saya disuruh keluarkan uang oleh sekolah untuk kegiatan perpisahan,”tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menghimbau kepada orang tua supaya melaporkan ketika ada pungutan di sekolah. Baik pungutan uang perpisahan maupun sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah. “Untuk pungutan perpisahan kami tetap atensi, kami himbau kepada masyarat, orang tua wali yang yang dimintai biaya perpisahan dan diwajibkan. Bahkan dijadikan syarat untuk mengambil SKL atau ijazah dapat menyampaikan Laporan kepada Ombudsman,”tegas Asisten Bidang Penanganan Laporan/Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB seraya menghimbau.
Arya juga menghimbau kepada sekolah supaya tidak melakukan pungutan kepada masyarakat atau orang tua wali. Pasalnya bertentangan dengan regulasi yang ada. “Kami himbau kepada Sekolah utk tidak menarik pungutan uang perpisahan. Untuk sekolah tingkat pendidikan dilarang menarik pungutan berdadarkan Permendikbud,”tambahnya.
Arya menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanan. Sehingga sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. “Apalagi sejumlah Pemda melalui dinas (Dinas Pendidikan,red) pernah melarang pungutan perpisahan atau wisuda. Jika perpisahana atau wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,”pungkasnya. (Sal/red)






