Orang Tua Siswa Keluhkan Uang Perpisahan, Ombudsman NTB Larang Sekolah Tarik Pungutan

MATARAM (KabarBerita)-Orang tua wali murid atau siswa/siswa mulai geluhkan adanya pungutan dari pihak lembaga pendidikan (Sekolah/TK/Paud) untuk uang wisuda yang dikemas dengan kegiatan perpisahan.

Besaran pungutan yang dilakukan lembaga pendidikan bervariasi. Salah satu minsalnya dijenjang pendidikan TK/PAUD besarannya Rp 200 ribu hingga Rp 450 ribu. “Masak dipungut uang perpisahan sampai Rp 450 ribu,”keluh orang tua murid salah satu TK/PAUD di Lombok Tengah yang engan disebut namanya kepada KabarBerita pada Kamis (14/05/2026).

Keluhan yang sama juga dirasakan saudara dari salah satu siswi SMP, menyebutkan bahwa saudaranya dipungut uang perpisahan oleh sekolahnya. “Ya adik saya juga dipungut untuk perpisahan, kemarin dia minta di nenek saya uang sebesar Rp 200 ribu. Kemudian selang sehari dia minta lagi Rp 100 ribu,” tutur N nama inisialnya.

N sangat perihatin atas penguatan yang dilakukan pihak sekolah. Terlebih saudaranya tinggal bersama neneknya pasca kedua orang tuanya bercerai. “Itu kemarin kata Nenek saya, kalau adek saya disuruh keluarkan uang oleh sekolah untuk kegiatan perpisahan,”tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menghimbau kepada orang tua supaya melaporkan ketika ada pungutan di sekolah. Baik pungutan uang perpisahan maupun sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah. “Untuk pungutan perpisahan kami tetap atensi, kami himbau kepada masyarat, orang tua wali yang yang dimintai biaya perpisahan dan diwajibkan. Bahkan dijadikan syarat untuk mengambil SKL atau ijazah dapat menyampaikan Laporan kepada Ombudsman,”tegas Asisten Bidang Penanganan Laporan/Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna, SH seraya menghimbau.

Arya juga menghimbau kepada sekolah supaya tidak melakukan pungutan kepada masyarakat atau orang tua wali. Pasalnya bertentangan dengan regulasi yang ada. “Kami himbau kepada Sekolah utk tidak menarik pungutan uang perpisahan. Untuk sekolah tingkat pendidikan dilarang menarik pungutan berdadarkan Permendikbud,”tambahnya.

Arya menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanan. Sehingga sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. “Apalagi sejumlah Pemda melalui dinas (Dinas Pendidikan,red) pernah melarang pungutan perpisahan atau wisuda. Jika perpisahana atau wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,”pungkasnya. (Sal/red)

  • Related Posts

    Masa Libur Sekolah, BGN Minta SPPG Evaluasi Tata Kelola

    MATARAM (KabarBerita) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Penghentian distribusi tersebut dilakukan…

    Butuh Waktu Lima Tahun, Santri Binaan Lembaga As-salam Raih Juara 1 Tahfidz 10 Juz Putri MTQ 2026 dan Wakili NTB ke Tingkat Nasional

    LOMBOK TIMUR (KabarBerita)-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan, Salma Natasya, santri Binaan Yayasan Pondok Qur’an Modern Assalam, berhasil meraih Juara 1 Cabang Tahfidz Al-Quran 10 Juz Putri pada MTQ Tingkat Provinsi NTB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPR Lale Syifa Sambangi Murnah Penderita Penyakit Kulit, Berikan Bantuan Usaha dan Biaya Berobat

    DPR Lale Syifa Sambangi Murnah Penderita Penyakit Kulit, Berikan Bantuan Usaha dan Biaya Berobat

    Gubernur : PORWADA 2026 Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

    Gubernur : PORWADA 2026 Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

    Resmi Dibuka, Porwada PWI NTB 2026 Jadi Ajang Perkuat Soliditas Pers dan Jaring Atlet Menuju Porwanas 2027

    Resmi Dibuka, Porwada PWI NTB 2026 Jadi Ajang Perkuat Soliditas Pers dan Jaring Atlet Menuju Porwanas 2027

    Pesepak Bola Muda Asal Mataram Tembus Gothia Cup 2026, Siap Harumkan Nama Indonesia di Swedia

    Pesepak Bola Muda Asal Mataram Tembus Gothia Cup 2026, Siap Harumkan Nama Indonesia di Swedia

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Penyerahan SK Kepengurusan, DPW PBB NTB Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan

    Resmi Terima SK PON 2028, Gubernur NTB Langsung Gaspol Matangkan Persiapan