Orang Tua Siswa Keluhkan Uang Perpisahan, Ombudsman NTB Larang Sekolah Tarik Pungutan

MATARAM (KabarBerita)-Orang tua wali murid atau siswa/siswa mulai geluhkan adanya pungutan dari pihak lembaga pendidikan (Sekolah/TK/Paud) untuk uang wisuda yang dikemas dengan kegiatan perpisahan.

Besaran pungutan yang dilakukan lembaga pendidikan bervariasi. Salah satu minsalnya dijenjang pendidikan TK/PAUD besarannya Rp 200 ribu hingga Rp 450 ribu. “Masak dipungut uang perpisahan sampai Rp 450 ribu,”keluh orang tua murid salah satu TK/PAUD di Lombok Tengah yang engan disebut namanya kepada KabarBerita pada Kamis (14/05/2026).

Keluhan yang sama juga dirasakan saudara dari salah satu siswi SMP, menyebutkan bahwa saudaranya dipungut uang perpisahan oleh sekolahnya. “Ya adik saya juga dipungut untuk perpisahan, kemarin dia minta di nenek saya uang sebesar Rp 200 ribu. Kemudian selang sehari dia minta lagi Rp 100 ribu,” tutur N nama inisialnya.

N sangat perihatin atas penguatan yang dilakukan pihak sekolah. Terlebih saudaranya tinggal bersama neneknya pasca kedua orang tuanya bercerai. “Itu kemarin kata Nenek saya, kalau adek saya disuruh keluarkan uang oleh sekolah untuk kegiatan perpisahan,”tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat menghimbau kepada orang tua supaya melaporkan ketika ada pungutan di sekolah. Baik pungutan uang perpisahan maupun sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah. “Untuk pungutan perpisahan kami tetap atensi, kami himbau kepada masyarat, orang tua wali yang yang dimintai biaya perpisahan dan diwajibkan. Bahkan dijadikan syarat untuk mengambil SKL atau ijazah dapat menyampaikan Laporan kepada Ombudsman,”tegas Asisten Bidang Penanganan Laporan/Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna, SH seraya menghimbau.

Arya juga menghimbau kepada sekolah supaya tidak melakukan pungutan kepada masyarakat atau orang tua wali. Pasalnya bertentangan dengan regulasi yang ada. “Kami himbau kepada Sekolah utk tidak menarik pungutan uang perpisahan. Untuk sekolah tingkat pendidikan dilarang menarik pungutan berdadarkan Permendikbud,”tambahnya.

Arya menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanan. Sehingga sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. “Apalagi sejumlah Pemda melalui dinas (Dinas Pendidikan,red) pernah melarang pungutan perpisahan atau wisuda. Jika perpisahana atau wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,”pungkasnya. (Sal/red)

  • Related Posts

    Mohan Roliskana: Ayah Antar Anak Bangun Percaya Diri, Sekolah Wajib Bebas Bullying

    ‎Mataram(KabarBerita)– Suasana berbeda tampak di SMP Negeri 3 Mataram pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Jika biasanya para siswa baru datang hanya ditemani ibu, kali ini…

    GELITRA NTB Diluncurkan, Gubernur Miq Iqbal Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Literasi dari Desa

    MATARAM (KabarBerita)- Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal secara resmi meluncurkan Gerakan Literasi Tradisional (GELITRA) NTB dalam rangkaian Kemah Literasi NTB Tahun 2026 yang digelar di Gedung Layanan Perpustakaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil