PWI NTB Kecam Somasi terhadap NTBSatu dan Tolak Kriminalisasi Pers

MATARAM (KabarBerita)— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB atau dalam kasus “Dana Siluman”

PWI NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin mengatakan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat ancaman pidana maupun gugatan perdata.

“Somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kami kecam. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata,” kata Ikliluddin didampingi Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustofa dan Koordinator Seksi Pembelaan Wartawan Islamuddin, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, ancaman membawa perkara ke ranah hukum tanpa lebih dulu menempuh mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. “Kami menduga somasi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang diterima Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, somasi ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.

Berita itu merupakan hasil peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Dalam perkara tersebut, Muhammad Habib Al Qutbi dijadwalkan hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum persidangan berlangsung, jaksa Budi Tridadi Wibawa membenarkan kepada wartawan bahwa Habib Al Qutbi akan memberikan keterangan di muka sidang.

Jaksa juga menyebut Habib sempat terlihat berada di area pengadilan. Namun, ia tidak hadir di ruang sidang sesuai agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan.

Pada 22 Mei 2026, ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam surat tersebut, ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam. Somasi itu juga disertai ancaman gugatan perdata dan laporan pidana.

PWI NTB menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penanganan perkara pers.

Ikliluddin meminta Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh isi pemberitaan.

“Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan menempuh hak jawab dan klarifikasi. Redaksi juga sudah membuka ruang untuk itu,” katanya. (red).

  • Related Posts

    Desa Berdaya, Bangkitkan Ekonomi Desa

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)– Program Desa Berdaya Tematik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendapat sambutan antusias dari para kepala desa penerima manfaat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Bantuan sebesar Rp 300 juta…

    KPU NTB Berkurban, Wujud Kepedulian Sosial

    MATARAM (KabarBerita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar acara berbagi daging kurban ke masyarakat sekitar. Acara yang berlangsung khidmat dan khusyu digelar dihalaman Kantor KPU NTB pada, Jumat (29/5/2026)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PWI NTB Kecam Somasi terhadap NTBSatu dan Tolak Kriminalisasi Pers

    PWI NTB Kecam Somasi terhadap NTBSatu dan Tolak Kriminalisasi Pers

    Lima Bulan, 232 Tersangka 3C Diamankan Polda NTB dan Jajaran

    Lima Bulan, 232 Tersangka 3C Diamankan Polda NTB dan Jajaran

    Kapolda NTB Terjunkan 868 Personel dalam Patroli Rinjani Presisi Serentak Se-NTB

    Kapolda NTB Terjunkan 868 Personel dalam Patroli Rinjani Presisi Serentak Se-NTB

    Desa Berdaya, Bangkitkan Ekonomi Desa

    Desa Berdaya, Bangkitkan Ekonomi Desa

    Tingkatkan Kepedulian Sosial, MIN 3 Mataram Bagikan 200 Paket Daging Kurban

    Tingkatkan Kepedulian Sosial, MIN 3 Mataram Bagikan 200 Paket Daging Kurban

    Rugi Rp 950 Juta, BGN bersama Polda NTB Turun Gunung Usut Penipuan Dapur MBG

    Rugi Rp 950 Juta, BGN bersama Polda NTB Turun Gunung Usut Penipuan Dapur MBG