PWI NTB Kecam Somasi terhadap NTBSatu dan Tolak Kriminalisasi Pers

MATARAM (KabarBerita)— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB atau dalam kasus “Dana Siluman”

PWI NTB menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus upaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin mengatakan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan lewat ancaman pidana maupun gugatan perdata.

“Somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kami kecam. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata,” kata Ikliluddin didampingi Sekretaris PWI NTB Fahrul Mustofa dan Koordinator Seksi Pembelaan Wartawan Islamuddin, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, ancaman membawa perkara ke ranah hukum tanpa lebih dulu menempuh mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers berpotensi menghalangi kerja jurnalistik. “Kami menduga somasi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang diterima Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, somasi ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.

Berita itu merupakan hasil peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Dalam perkara tersebut, Muhammad Habib Al Qutbi dijadwalkan hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum persidangan berlangsung, jaksa Budi Tridadi Wibawa membenarkan kepada wartawan bahwa Habib Al Qutbi akan memberikan keterangan di muka sidang.

Jaksa juga menyebut Habib sempat terlihat berada di area pengadilan. Namun, ia tidak hadir di ruang sidang sesuai agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan.

Pada 22 Mei 2026, ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam surat tersebut, ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam. Somasi itu juga disertai ancaman gugatan perdata dan laporan pidana.

PWI NTB menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Surat Edaran Mahkamah Agung terkait penanganan perkara pers.

Ikliluddin meminta Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh isi pemberitaan.

“Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan menempuh hak jawab dan klarifikasi. Redaksi juga sudah membuka ruang untuk itu,” katanya. (red).

  • Related Posts

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    MATARAM (KabarBerita) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB menggelar rapat perumusan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan tindak kekerasan dilingkup satuan pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) se-NTB. Acara tersebut dihadiri…

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    “Reses ini menjadi momentum bagi kami untuk mendengar secara langsung kebutuhan masyarakat.”   Lombok Tengah (KabarBerita) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Daerah Pemilihan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga