Aktivitas Pembangunan Villa Diduga Ilegal Dibukit Mandalika

Lombok Tengah, (KabarBerita) -Penertiban Villa ilegal belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan pantauan Media, tampak aktivitas pengerusakan perbukitan masih berlangsung di Bukit Pantai Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Minggu (27/7/2025).

Alat berat berupa ekskavator masih bekerja melakukan aktivitas seperti biasanya. Sementara sejumlah pekerja tampak melakukan pembetonan menuju akses ke puncak perbukitan.

Di beberapa titik, pembangunan Villa sudah mulai berjalan. Cuaca yang cerah membuat progres pembangunan menunjukkan hasilnya.

Dari pantauan atas perbukitan, lokasi pembangunan Villa diatas perbukitan di Pantai Kuta Mandalika ini memang sangat strategis.

Hal ini karena pemandangan yang sangat indah dari atas perbukitan dengan pemandangan langsung Pantai Kuta. Sementara dari arah timur tampak keindahan langsung Sirkuit Internasional Mandalika. Dari arah Barat tampak pemandangan indah Bukit Prabu.

Pembangunan Villa diatas perbukitan tersebut membuat perbukitan tampak merah kecoklatan setelah seluruh pohon-pohon di perbukitan ditebang.

Keberadaan pembangunan Villa ini diprediksi kembali akan membuat jalan dari Bundaran Baturiti ke Sirkuit Mandalika kembali banjir.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pemuda Lombok Tengah menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perijinan Lombok Tengah, Senin (7/7/2025).

Mereka menuntut dinas perijinan untuk melakukan penertiban dan penatan terhadap seluruh Villa yang dibangun tanpa izin (ilegal) di kawasan Mandilika dan sekitarnya yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tanpa persetujuan formal dari instansi terkait.

Koordinator Lapangan, Hijran, menyampaikan, pihaknya endesak Kepala DPMPTSP menghentikan dan mengevaluasi seluruh pemberian izin kepada Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah Rp10 Miliar yang melanggar batas minimal investasi sebagaimana diatur dalam peraturan pperundang-undangan.

“Kami juga mendesak Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Melakukan audit dan transparansi terhadap seluruh proses perizinan investasi di kawasan Mandalika, serta membuka akses informasi publik tentang investor, nilai investasi, jenis usaha, dan lokasi kegiatan usaha,” terangnya.

“Kami juga meminta agar Kepala DPMPTSP Lombok Tengah di copot dari jabatannya. kami Duga Kadis ini memvasilitasi dan meloloskan izin usaha ilegal, baik dalam bentuk vila maupun PMA di bawah batas minimum,” demikian Hijran. (*)

Related Posts

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Lampiran : Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 #23

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Mataram, (KabarBerita) – Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengecam keras aksi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota kepolisian, yang bertugas di Polisi Resort (Polres) Bima Kota,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026