
MATARAM (KabarBerita) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bagikan 1000 Surat Keputusan (SK) ke penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Dan beri peringatan keras terhadap oknum pungutan liar (pungli) beasiswa PIP.
“Jadi kami menyerahkan bantuan Beasiswa PIP, dan yang kami berikan ini adalah usulan dari sekolah-sekolah yang masuk kedalam gugus I Kota Mataram,” ujar Miq Ari sapaannya, usai bagikan SK Beasiswa PIP di SDN 27 Cakranegara, Sabtu (23/5/2026).
Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB menyebut sekitar 900 orang yang menerima SK Beasiswa PIP dari Gugus I, sedangkan untuk Kota Mataram jumlah keseluruhan penerima mencapai 19 ribu orang.
“Dan digugus satu ini yang menerima sebanyak 900 orang. Total di Kota Mataram keseluruhannya sebanyak 19 ribuan, Insya Allah nanti kita bagikan secara bertahap, dan SK-nya sudah keluar semua,” ungkapnya.
Miq Ari menyempaikan bahwa untuk penyaluran saat ini memilki kriteria, pertama sudah memilki rekening dari program PIP sebelumnya dan yang belum memilki rekening bisa aktivasi ke Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah langsung dan didampingi pihak sekolah.
“Jadi ada dua kriteria, yang pertama sudah memliki rekening dan langsung masuk, kedua yang belum memilki rekening silahkan para orang tua bisa aktivasi ke Bank yang ditunjuk Pemerintah serta didampingi pihak sekolah,” ucapnya.
Demikian juga, kata legislator senayan dari Fraksi PKB ini menegaskan hal terpenting dan menjadi keluhan masyarakat adalah bentuk pungutan yang dilakukan beberapa pihak terkait pencairan Beasiswa PIP. Untuk itu, Ia peringkatkan jika ditemukan dilapangan pelaku yang melakukan pungutan akan ditindak tegas hingga dilaporkan ke pihak berwajib karena dana PIP peruntukannya untuk keperluan sekolah anak dan tidak ada potongan.
“Yang terpenting adalah tidak boleh ada potongan satu rupiahpun, kalau ada oknum yang mengatasnamakan saya tim dan staff saya tolong segera lapor ke Polisi,” tegasnya seraya mengingatkan.
Ia juga menyatakan telah memberi peringatan ke pihak sekolah supaya pemotongan dan pungli tidak dilakukan dalam penyaluran PIP, ia mengatakan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna dana yang diberikan Pemerintah itu tepat sasaran yaitu para siswa Penerima PIP.
“Kami akan mengawasi ketat dan kami sudah menandatangani MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna bersama-sama mengwasi Beasiswa PIP.,” jelasnya.
Miq Ari juga menginformasikan jika ditahun 2026, anak yang besekolah di Pendidikan anak Usia Dini (Paud) dan Taman Kanak-Kanak (TK) akan menerima beasiswa PIP dengan rincian anggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan untuk sekolah formal masih sama jumlahnya dengan tahun sebelumnya.
“Jadi untuk tahun 2026 ini, untuk PAUD dan TK berhak menerima PIP ini, dengan besaran dana yang diterima Paud/TK sebesar Rp 450 Ribu, SD sebesar Rp 450 Ribu, SMP/sederajat sebesar Rp 750 Ribu, dan SMA/sedarajat sebesar Rp 1,8 juta,” bebernya. (Wira/red)





