
MATARAM (KabarBerita) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, memberikan penjelasan terkait postur belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikannya sebelum mengikuti Pertemuan Pemerintah Provinsi Dengan BPK Perwakilan NTB, pada Rabu (01/04/2026).
Nursalim mengatakan apabila merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% pada tahun 2027 nantinya. Ia menegaskan bahwa posisi belanja pegawai NTB saat ini masih berada dalam kategori aman dan memenuhi ketentuan regulasi pusat.
Menurut Nursalim, strategi Peningkatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama untuk menjaga agar persentase belanja pegawai tidak melampaui batas, dengan memperbesar penghasilan daerah melalui uapaya memaksimalisasikan Potensi yang dimilki daerah. “Jika kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, maka persentase belanja pegawai terhadap total APBD secara otomatis akan berkurang ,”terangnya.
Ia juga memaparkan data terkait hasil analisisnya dimana tanpa adanya pemotongan anggaran yang signifikan, rasio belanja pegawai NTB sebenarnya masih sangat sehat. Dimana Posisi Saat Ini Belanja pegawai berada di angka 30 persen lebih, yang berarti masih di bawah plafon maksimal jika tanpa adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) jika dibandingkan dengan angka sebelum adanya pemotongan.
Lebih lanjut Nursalim menilai Dampak Pemotongan Anggaran atau TKD sebesar Rp1,2 triliun, dan ini menjadi pemicu pembentuk persentase belanja pegawai ikut turun, yang pada akhirnya membatasi ruang untuk kenaikan belanja pegawai atau TPP.
Ia juga memberikan penjelasan bahwa tantangan pemotongan TKD tidak hanya dihadapi oleh NTB. Ia meyakini banyak daerah di seluruh Indonesia yang saat ini masih berjuang menjaga rasio belanja pegawai mereka agar tetap di bawah atau tepat di angka 30 persen sesuai mandat undang-undang.
“Saya yakin hampir seluruh Indonesia, belanja pegawai itu masih di kisaran data 30 persen. Namun, jika pemerintah pusat melakukan pemotongan besar pada postur belanja kita, tentu akan ada penyebab sistemik yang membuat kebijakan itu sulit dijalankan,”jelasnya (Wira/red).






