Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Jakarta, (KabarBerita) — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (*)

Related Posts

PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

MATARAM (KabarBerita)– Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pembacaan Yasin dan doa bersama untuk menghormati wafatnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. Acara yang berlangsung…

Kuasa Hukum Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB

JAKARTA (KabarBerita)- Upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Tersangka kepada tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu M. Nashib Ikhroman, Hamdan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam

Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam

5.798 CJH NTB Siap Diberangkat Ke Tanah Suci, Jamaah Asal Lotim Jadi Keloter Perdana

5.798 CJH NTB Siap Diberangkat Ke Tanah Suci, Jamaah Asal Lotim Jadi Keloter Perdana

Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Tinjau Terminal Mandalika dan Pastikan Penataan Angkutan sesuai Regulasi

Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Tinjau Terminal Mandalika dan Pastikan Penataan Angkutan sesuai Regulasi

BRIDA NTB dan Koperasi Agro Wisata Jalin Kemitraan Riset dan Hilirisasi Komoditas Pertanian

BRIDA NTB dan Koperasi Agro Wisata Jalin Kemitraan Riset dan Hilirisasi Komoditas Pertanian