Dinas ESDM NTB Angkat Bicara Soal Masih Adanya Penambang Liar TWA Prabu

Mataram (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Pemerintah sudah melakukan penertiban bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya tambang ilegal di Taman Wisata Alam Desa Prabu.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsuddin mengatakan bahwa ia selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi hal yang berkaitan dengan usaha pertambangan, telah menghimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan dan mencemarkannya. Karena dengan adanya aktivitas penambangan ilegal akan merusak citra daerah yang terkenal sebagai daerah wisata tujuan Dunia. Hal ini, Ia sampaikan seusai bertemu dengan Gubernur NTB pada Selasa (9/12/2025).

“kami dari di Dinas ESDM menghimbau, aktivitas tambang ilegal itu seharusnya tidak dilakukan, karena pasti akan merusak lingkungan, menimbulkan pencemaran, mengancam nyawa dan akan merusak citra kita sebagai daerah wisata,”ucapnya.

Lebih lanjut Samsuddin mengatakan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, itu sudah jelas keberadaannya dan itu berdasarkan hasil crosscheck lapangan, dan juga sudah dirilis oleh Polisi Resort (Polres) lombok tengah. Dan hal inilah yang menyebabkan salah seorang warga meregang nyawa karena kecelakaan saat melakukan aktivitas tambang secara ilegal.

“ada 1 orang warga yang meninggal kan, dan 2 orang lagi dirawat di rumah sakit, karena kecelakaan saat melakukan aktivitas tambang ilegal,”ujarnya.

Lebih jauh Samsuddin mengatakan Dengan adanya kejadian tersebut, Ia bersama tim mengidentifikasi langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan aparat Desa, hasil dilokasi memang betul ada aktivitas tambang ilegal di lokasi TWA Prabu bumbang Loteng.

“itu kawasan konservasi, dan itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, di bawah binaannya UPT kementerian namanya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan saya udah mengkonfirmasi ke kepala balainya dan sudah dilakukan langkah-langkah aktivitas patroli pengamanan ,”terangnya.

Samsuddin juga menegaskan dengan adanya pengamanan yang dilakukan, supaya masyarakat bisa menjaga alam dan daerah, dan itu merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya dari segi pemerintah, tapi di lapangan seperti masyarakat, APH dan stakeholder terkait. Ia juga berharap dengan adanya penindakan tegas oleh para penegak hukum (gakkum) menjadi sarana dalam menginteospeksi diri kedepannya.

“mudah-mudahan ini sebagai salah satu momentum untuk kita kembali meluruskan jejak-jejak yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kita berharap supaya masyarakat tetap melakukan pelestarian lingkungan dan alam,”imbuhnya. (Wira)

Related Posts

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Lampiran : Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025 #36

PMI NTB Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Apjati NTB Angkat Bicara

Mataram, (KabarBerita) – Sebuah video lima perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beredar luas dan viral di media sosial. Dalam vidio itu, lima PMI memohon bantuan pemerintah Indonesia agar bisa segera…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Menebar Semangat Kebaikan, Indosat Buat Terobosan Baru di Bulan Ramadan

Menebar Semangat Kebaikan, Indosat Buat Terobosan Baru di Bulan Ramadan

PMI NTB Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Apjati NTB Angkat Bicara

PMI NTB Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Apjati NTB Angkat Bicara

Tak Perlu Tunggu Kemendagri, Dewan Dorong Pemkot Mataram Rampingkan SOTK

Tak Perlu Tunggu Kemendagri, Dewan Dorong Pemkot Mataram Rampingkan SOTK

Tunggu Arahan Pusat, Pemkot Mataram Tahan Perampingan OPD

Tunggu Arahan Pusat, Pemkot Mataram Tahan Perampingan OPD

TAPD dan DPRD Mataram Sepakati Batas Input Pokir 2027, Ditutup 17 Maret

TAPD dan DPRD Mataram Sepakati Batas Input Pokir 2027, Ditutup 17 Maret