
Mataram, (KabarBerita) – Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya meminta kepada pemerintah NTB untuk mencermati adanya aktivitas tambang emas ilegal yang telah menelan korban jiwa di area Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jadi di kasus tambang di Kuta Mandalika ini mohon (pemerintah) segera mencermati itu kalau memang ada jalan keluar silakan diatur. Kalau tidak ada segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah,” kata Wirajaya dikonfirmasi, Selasa (9/12)
Wirajaya mendorong kepada aparar penegak hukum, pemerintah Lombok Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemerintah NTB untuk duduk bersama masyarakat yang menambang untuk menyatukan persepsi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Semua stakeholder terkait nanti duduk bersama masyarakat kemudian menyatukan persepsi. Kalau boleh (menambang) apa yang harus dilengkapi kalau tidak boleh segera ditutup,” tegasnya.
Apalagi, kata Wirajaya, aktivitas tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika masih beroperasi dan sudah menelan korban jiwa. Untuk itu, seluruh stakeholder terkait segera duduk bersama menyikapi fenomena tersebut.
“Harus ada pembinaan ke masyarakat. Kita minta segera,” tegasnya.
Wirajaya mengatakan sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat perlu dicermati dalam kasus tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika itu.
Wirajaya menambahkan, untuk menguasai semua kekayaan alam yang ada di dalam kasawan bumi NTB itu harus dengan cara-cara yang sah dan diatur berdasarkan undang-undang.
“Kenapa perlu diatur lalu dipatuhi supaya selamat. Karena sumber daya alam itu harus berguna untuk masyarakat tetapi dengan koridor aturan yang berlaku,” katanya.
“Kerena tidak ada pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyengsarakan rakyatnya. Itu poinnya,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
Wirajaya mengatakan, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah mulai membahas tiga Perda yang mengatur terkait retribusi dan pengelolaan tambang rakyat di NTB.
Ketiga perda yang dibahas di DPRD itu tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara, perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan revisi perda nomor 9 tahun 2019 pengelolaan tambang mineral dan batubara. Ketiga perda ini akan mengatur izin pertambangan rakyat agar keuntungan tambang bisa dirasakan oleh masyarakat NTB.
“Aturan ini dibahas bagaimana agar segera diundangkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat. Intinya aturan ini penting segera diundangkan supaya tambang bermanfaat ke masyarakat,” tandas dewan dari Dapil VII itu.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin mengatakan satu orang penambangan bernama Helmadi (39), warga Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dikabarkan meninggal dunia akibat tertimbun bebatuan di lokasi tambang.
“Informasinya tertimbun di lokasi tambang. Kawasan itu kan dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” katanya, Senin di Mataram (8/12/2025).






