
Mataram, (KabarBerita) – Masyarakat dihebohkan dengan isu penjualan beberapa pulau di situs penjualan pulau internasional bernama private islands online. Selain empat pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ada juga juga pulau yang ditawarkan dari NTB, yaitu Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa.
Pulau Panjang dicantumkan sebagai “private island” atau pulau pribadi, meski tanpa mencantumkan harga jual.
Terkait hal itu, DPRD NTB pun geram dengan ulah pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab itu.
Anggota DPRD NTB dari fraksi PDI-P, Abdul Rahim menegaskan bahwa penjualan pulau tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Ini tindakan ilegal dan perbuatan pelaku termasuk tindak pidana,” tegas Abdul Rahim, Senin (23/6).
Ia mengaku prihatin dengan kondisi itu. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumbawa, ia berkomitmen untuk segera turun ke Pulau Panjang. Dia ingin melihat langsung bagaimana kondisi di pulau yang terletak di kecamatan Alas Barat, Sumbawa itu.
“Ini ngeri sekali. Saya mengajak pemprov untuk lakukan pengecekan di lapangan dengan segera,” kata Bram sapaan akrab Abdur Rahim.
Menurutnya, pengecekan ke kalangan sangat penting sebagai respon aktif dan tindakan segara. Baik dari Pemprov NTB, DPRD NTB maupun aparat penegak hukum (APH).
“Isi ini jangan diabaikan. Karena bisa jadi kaitannya dengan sistem kerja mafia tanah,” tegas politikus PDIP itu.
Diungkapkan, Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Nah, karena statusnya sebagai kawasan konservasi, pembangunan apapun yang bersifat komersial tidak dibenarkan. “Maka saya juga mendorong APH mengusut kasus ini. Kita belum tahu juga apakah pemilik situs marketplace itu di dalam negeri atau di luar negeri,” tandas Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi NTB itu. (Red)







