
Mataram(KabarBerita) – DPRD Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (9/12). Sidang tersebut, sekaligus menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdul Malik dan dihadiri Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Tiga Raperda yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Usulan ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat pelayanan pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bapemperda Muhammad Al Hariri menyebutkan bahwa penyusunan tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang. “Usulan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam penyampaian pokok pikiran pengusul.
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Hariri, hadir untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila, termasuk membina kerukunan di masyarakat yang majemuk. Regulasi ini juga menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menanamkan nilai kebangsaan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan bertujuan meningkatkan peran warga dalam pembangunan di kawasan tempat tinggalnya. Aturan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih mandiri, inovatif, dan berdaya saing melalui pengelolaan potensi lingkungan yang dimiliki.
Pada sektor telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi diajukan untuk memperbarui regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Penataan ulang menara juga diperlukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi di daerah.
Melalui rapat tersebut, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam tiga Raperda Hak Inisiatif sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah.








