DPRD Kota Mataram Ajukan Tiga Raperda Hak Inisiatif ‎

‎Mataram(KabarBerita) – DPRD Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (9/12). Sidang tersebut, sekaligus menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdul Malik dan dihadiri Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.

‎Tiga Raperda yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Usulan ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat pelayanan pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎Ketua Bapemperda Muhammad Al Hariri menyebutkan bahwa penyusunan tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang. “Usulan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam penyampaian pokok pikiran pengusul.

‎Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Hariri, hadir untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila, termasuk membina kerukunan di masyarakat yang majemuk. Regulasi ini juga menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menanamkan nilai kebangsaan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Sementara Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan bertujuan meningkatkan peran warga dalam pembangunan di kawasan tempat tinggalnya. Aturan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih mandiri, inovatif, dan berdaya saing melalui pengelolaan potensi lingkungan yang dimiliki.

‎Pada sektor telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi diajukan untuk memperbarui regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Penataan ulang menara juga diperlukan untuk menjaga estetika kota dan meningkatkan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi di daerah.

‎Melalui rapat tersebut, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam tiga Raperda Hak Inisiatif sebelum nantinya ditetapkan menjadi regulasi daerah.

  • Related Posts

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    ‎Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan. Kebijakan tersebut hanya berlaku terbatas bagi sebagian…

    Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

    Mataram (KabarBerita) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berencana menerapkan tarif baru retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerapannya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan secara terbatas di sejumlah titik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa