
Mataram(KabarBerita)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa (8/4/2026).
Rapat paripurna tersebut mengusung sejumlah agenda penting, yakni penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 dan pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Selain itu, agenda juga mencakup penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian tiga buah Raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram.
Adapun ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diajukan sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Selama ini, pelaksanaan pembinaan nilai-nilai Pancasila dinilai belum berjalan secara sistematis dan masih membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih terarah.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lingkungan. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat serta membantu menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi difokuskan pada penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, estetika kota, serta keselamatan masyarakat. DPRD menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pembangunan menara sesuai dengan tata ruang kota.
Melalui pengajuan tiga raperda tersebut, DPRD Kota Mataram berharap pihak eksekutif dapat segera melakukan kajian mendalam sebelum menyampaikan pendapat resmi pada rapat paripurna berikutnya. Pembentukan regulasi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pembangunan daerah yang lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Mataram.








