
MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah serta menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mulai Jumat pekan depan, sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akan mulai diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB. Hal ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Organisasi sekretariat daerah (Setda) NTB, Ahmadi, pada Rabu (01/04/2026).
Lebih lanjut Ahmadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menekan operasional belanja daerah, salah satunya mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan. “Jadi WFH ini bertujuan untuk efisiensi BBM. Berapa sumber daya yang bisa dihemat setelah adanya program ini, dan ini juga harus dilaporkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Dikatakannya juga Meski diberlakukan secara luas, Ia menegaskan bahwa tidak semua level jabatan bisa menikmati fasilitas WFH. Pejabat struktural tingkat atas tetap diwajibkan memberikan pelayanan di kantor.
Adapun pejabat yang tetap masuk kerja di kantor yaitu Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Asisten tetap bekerja di kantor seperti biasa.sedangkan Pejabat Eselon III, pejabat fungsional, yang tugasnya bisa diselesaikan secara daring bisa WFH.
Adapun Pengecualian ada di Sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti tenaga kesehatan di Rumah Sakit, tetap masuk 100 persen WFO. “WFH ini bukan libur, tapi pindah tempat kerja ke rumah. Mereka harus fleksibel dan bisa dipanggil kapan saja jika dibutuhkan. Bukan harga mati mereka harus di rumah terus,” jelasnya.
Lebih jauh Ahmadi mengatakan Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun rencana kerja yang detail bagi pegawainya. Daftar pegawai yang menjalankan WFH dan WFO harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ia juga menjelaskan pembagian peran dalam kebijakan ini Biro Organisasi sebagai penyusun ketentuan dan rencana teknis, sementara BKD bertindak sebagai pemantau pelaksanaan di lapangan. “Target kinerja harus jelas. Apa yang akan dikerjakan pada hari Jumat itu harus terukur. Nantinya, setiap tanggal 4 bulan berikutnya, progres dan capaian efisiensi ini wajib dilaporkan ke Kemendagri,” terangnya.
WFH ini akan dibahas lebih mendetail dan Rencananya, para Kepala OPD akan dikumpulkan pada Kamis besok untuk mendapatkan penjelasan detail mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kegiatan ini.
Sedangkan untuk Kebijakan ini dijadwalkan akan ditandatangani oleh Gubernur NTB pada hari Senin mendatang agar perencanaan dapat segera matang sebelum implementasi perdana di hari Jumat. “Kami meminta kepada setiap kepala OPD untuk menghitung betul berapa efisiensi yang didapat dari penerapan WFH ini di instansi masing-masing,”pungkasnya. (Wira/red).






