Gugat UU Pilkada Ke MK, Unram Ukir Sejarah Baru

Mataram, (KabarBerita) – Universitas Mataram (Unram) mengukir sejarah baru dengan melayangkan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk pertama kalinya Pada hari Kamis, 10 Juli 2025 telah di lakukan Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 Tentang Permohonan Pengujian Materiil Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan di lakukan oleh dua Orang Alumni dan Fresh graduated serta Mahasiswa FHISIP Universitas Mataram dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI)
Para Pemohon atas nama Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra ( Pemohon III), Muhammad Khairi Muslimin ( Pemohon IV).

Sidang Pendahuluan dihadiri secara Offline (Luring) oleh Pemohon I dan Pemohon II sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV secara Online melalui Zoom (During), Sidang di laksanakan di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, dengan Majelis Panel Hakim Konstitusi 3 orang yakni, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Majelis Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota Majelis Panel), dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Anggota Majelis Panel)
Sidang pendahuluan ini dilaksanakan dengan berjalan lancar, di akhir Para Hakim Panel Mahkamah Konstitusi memberi masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan Permohonan.

Dalam Permohonan ini pemohon menguji tentang Rekomendasi sebagai Hasil kajian Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada, Menurut Para Pemohon Rekomendasi memiliki sifat Berbeda dengan Putusan Sebagai Hasil Kajian, Perbedaan yakni Rekomendasi tidak mengikat secara Hukum (Legally Binding), Tidak memiliki kekuatan Eksekutorial dan daya paksa, sehingga KPU sebagai address Rekomendasi seringkali tidak menjalankan isi dari rekomendasi Bawaslu, yang kemudian ini menjadi Permasalahan dalam setiap Penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahun 2018, 2020, dan 2024.

Berbeda dengan UU Pemilu yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi (Pasal 461 UU Pemilu), UU Pilkada justru mereduksi peran Bawaslu menjadi hanya pemberi rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan KPU.

Perbedaan ekstrem ini jauh dari semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang menyamakan kedudukan pengawas Pemilu dan Pilkada. Kewenangan Bawaslu dalam Pemilu seharusnya berlaku secara mutatis mutandis pada Pilkada.

Para Pemohon berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan. (*)

Related Posts

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

MATARAM (KabarBerita) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, menggelar Sosialisasi Kelompok MPR RI yang berfokus pada penguatan Empat Pilar Kebangsaan. Yaitu…

Penetapan 10 Ketua DPC PKB Se-NTB, Akhdiansyah : PKB Siap Jemput Kemenangan Pemilu Daerah dan Nasional

“Insya allah team hijau bangkit dan menang dibawah pimpinan pak ketua DPW Lalu Hadrian Irfani akan terbangun sinergi dan solidaritas menuju kemenangan PKB di NTB,”   Mataram (KabarBerita) — Dewan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, PLN Siapkan 51 SPKLU

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Gandeng Guru dan Ormas Gencarkan Sosialisasi Empat Pilar

Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

Galakan JNBA, KPK Tegaskan Kolaborasi Semua Unsur Cegah Korupsi

Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

Kolaborasi Perkuat Layanan Kesehatan Ibu melalui Inovasi Digital dan Kecerdasan Buatan

Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan

Hj. Istiningsih Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Ruang Kelas, Praktik Mark Up Nilai Harus Dihentikan