
MATARAM (KabarBerita) – Anggota Komisi IX DPR RI H. Muazzim Akbar menyinggung banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri dengan cara Ilegal. Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri kunjungan kerja Panja Komisinya di NTB, Kamis (20/11/2025).
Terkait hal tersebut, HMA sapaan akrabnya politisi Partai Amanah Nasional ini menegaskan sampai Hari ini, terdapat 30 ribu warga NTB bekerja sebagai PMI di luar negeri. Tapi yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI yang harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTB adalah kenapa masih maraknya PMI ilegal di NTB.
Menurut HMA sumber PMI ilegal di NTB disebabkan karena proses lama ketika mengikuti prosedur PMI Legal (resmi), seperti proses pembuatan pasport yang hampir selama 1 bulan, penentuan visa, dan penempatan kerja untuk negara yang dituju. “Jadi waktu yang dibutuhkan sampai waktu berangkat hampir 3 bulan, ini yang membuat masyrakat memilih ilegal,”terangnya.
HMA juga menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang harus diambil untuk menyelsaikan permasalahan tersebut, dengan perlunya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Ia juga menyarankan untuk mengpotimalkan kembali fungsi pelayanan terpadu satu atap (PTSA), supaya semua instansi bisa menjalankan fungsinya disana. “Imigrasi disana, Dukcapil, Disnaker, BP2MI, itu saya yakin, kalau PTSA itu diaktipkan (optimalkan,red) proses penempatan pasti lebih cepat,”tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan salah satu penyebab maraknya PMI ilegal, diakibatkan banyaknya pelarian dari tempat kerja yang masih kontraknya, dan meninggalkan pasport di tempat kerja.
“Karena mereka melarikan diri dari majikannya maka mereka di blacklist jadinya untuk masuk kerja lagi susah bagi mereka,”ucapnya.
Dikatakannya juga, dengan banyaknya pelarian pekerja dari tempat kerja, itu yang memungkinkan kepulangan PMI nantinya melalui proses hukum yang berlaku disana, seperti masuk ke ranah hukum dan masuk daftar hitam negara yang bersangkutan. “Jadi ini juga, penyumbang PMI ilegal nantinya, dan tidak bisa mengikuti prosedur secara resmi lagi,”katanya.
HMA juga mengharapkan kedepannya supaya ada kebijakan khusus yang diberikan pihak Imigrasi kepada Para PMI yang melarikan diri dari tempat kerja dalam mengikuti prosedur pembuatan pasport untuk kerja.
“Jadi kalau mereka mau pakai namanya sendiri maka sangat tidak memungkinkan karena ada black list dari negara tersebut. Jadi harus ada ganti nama, ini yang harus kita pikirkan bersama bagaimana silusinya,”imbuhnya. (Wir/red).






