
MATARAM (KabarBerita) – Kasus Hukum yang menyerat dua anggota DPRD Provinsi NTB, atas nama Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan Muhamad Nasib Ikroman (Acip) dari Partai Perindo. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik dari Kejati NTB, pada kamis (20/11) kemarin, terkait gratifikasi dana Pokir “siluman”.
Terkait penetapan tersangka pada anggotanya, Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda angkat bicara atas nama lembaga (DPRD Red) atau pimpinan dewan sangat prihatin. Ia juga berharap semoga permasalahan itu segera berakhir, dan semua kembali baik-baik saja.
Ketika ditanya kemungkinan dengan adanya penetapan tersangka lain oleh para awak media, dalam kasus pokir “siluman”. Ia lebih memilih tidak berkomentar dan mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan dan perkembangan penetapan tersangka.
“Kami tidak tahu perkembangan, tanya Kejati kalau masalah itu,”cetus saat ditemui awak media usai mengikuti sidang paripurna di area Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025) sore.
Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait implikasi kerja yang ditimbulkan dengan adanya penentapan tersangka pada anggotanya di DPRD NTB.
“InsyAallah tidak mengganggu, yang jelas kami sedih, prihatin, teman kami mengalami keadaan yang semua kita tidak ingin mengalami hal itu, tapi apapun itu, kembali bahwa, inilah yang terjadi hari ini,”ucapnya.
Dikatakannya juga, bahwa DPRD NTB menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap semua baik-baik saja ke depannya.
Dua anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh APH, dalam hal ini Kejaksaan dan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka. (Wir/red).






