
MATARAM (KabarBerita) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB menemukan empat distributor atau penyalur Minyakita di Kabupaten Lombok Barat yang menjual minyak goreng bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan teguran hingga penghentian sementara pasokan sebagai sanksi karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Disperindag NTB, Lalu Wiranata mengatakan pengawasan terus dilakukan terhadap distribusi Minyakita karena produk tersebut masih berada dalam kewenangan fan subsidi pemerintah untuk dikendalikan harganya.
“HET-nya sudah ada, itu yang bisa kita intervensi, Kalau stok masih tersedia cukup, Yang kita kontrol adalah Minyakita, sedangkan merek lain mengikuti mekanisme pasar,” ujar Lalu Wiranata usai peresmian Bale Kita di kawasan Islamic Center NTB kemarin.
Dikatakannya juga pelanggaran ditemukan di sejumlah wilayah, terutama di Lombok Barat, di antaranya Kekeri dan Gerung. Beberapa pedagang menjual Minyakita hingga Rp17.000 per liter, padahal HET saat ini sebesar Rp15.700 per liter.
Menurutnya, kenaikan harga tersebut bukan disebabkan kelangkaan barang, melainkan adanya pedagang yang mengambil keuntungan lebih besar atau permainan pedagang.
“Kemarin ada empat penyalur yang kita tegur, Mereka mengaku salah,” ucapnya.
Selain memberikan teguran Disperindag NTB juga menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara distribusi Minyakita kepada penyalur yang melanggar selama dua minggu ke depan, Pasokan baru kembali diberikan setelah penyalur bersedia menjual sesuai ketentuan.
“Kalau masih melanggar, kita stop dulu pasokannya, Mereka harus melapor lagi sebelum distribusi dibuka kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut Lalu Wiranata memastikan stok Minyakita di NTB masih mencukupi kebutuhan masyarakat, Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu kelangkaan kemasan plastik karena pemerintah telah menyiapkan alternatif kemasan dengan harga yang lebih terjangkau.
“Tim pengawasan Disperindag NTB, akan terus difokuskan ke wilayah Lombok Barat untuk memastikan tidak ada lagi penjualan Minyakita di atas HET,” pungkasnya. (Wira/red).








