
Mataram(KabarBerita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta Pemerintah Kota Mataram segera menagih tunggakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantasy, pengelola Mataram Mall. Rekomendasi ini muncul setelah kajian Kejari menemukan sejumlah kewajiban dalam kontrak kerja sama yang belum dipenuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan tertua di kawasan Cakranegara tersebut.
Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, usai mengikuti rapat Forkopimda di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (2/12), menegaskan adanya indikasi wanprestasi dalam kontrak kerja sama yang telah berjalan hampir tiga dekade.
“Dari hasil kajian kami, terlihat ada beberapa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh PT Pacific Cilinaya Fantasy. Ada ketentuan pembayaran dalam kontrak yang terlambat atau bahkan belum dibayarkan, sehingga menimbulkan tunggakan kepada Pemkot Mataram,” tegasnya.
Swardhyana menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi terkait rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall. Ia menilai penyelesaian tunggakan harus menjadi prioritas sebelum pembahasan mengenai masa depan kerja sama.
“Sebelum berbicara perpanjangan kontrak, kami sarankan agar Pemkot menagih dan menyelesaikan dulu tunggakan yang ada. Kami hanya memberi saran, bukan legal opinion. Pemkot yang lebih mengetahui besaran tunggakannya,” ujarnya.
Kajari juga menyoroti masa kerja sama yang disebut-sebut melebihi 30 tahun. Menurutnya, aturan jelas membatasi masa kerja sama maksimal hanya 30 tahun sehingga kepatuhan terhadap kewajiban menjadi aspek penting sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Terkait opsi beauty contest atau seleksi terbuka untuk menentukan pengelola baru, Swardhyana menyebut hal itu secara normatif sangat memungkinkan.
“Pada prinsipnya semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan diri. Tidak boleh ada ikatan yang menutup peluang pihak lain. Namun saat ini kami belum masuk ke sana. Fokus kami tetap pada kajian kontrak dan kewajiban yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Menanggapi wacana bahwa PT Pacific Cilinaya Fantasy berencana menggugat Pemkot bila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyatakan langkah tersebut merupakan hak perusahaan. Namun ia memastikan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum apabila Pemkot memerlukannya.
“Itu hak mereka. Tapi untuk pendampingan, nanti kita lihat,jika Pemkot mengajukan” tutupnya.





