Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

‎Mataram(KabarBerita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta Pemerintah Kota Mataram segera menagih tunggakan kewajiban PT Pacific Cilinaya Fantasy, pengelola Mataram Mall. Rekomendasi ini muncul setelah kajian Kejari menemukan sejumlah kewajiban dalam kontrak kerja sama yang belum dipenuhi oleh pengelola pusat perbelanjaan tertua di kawasan Cakranegara tersebut.

‎Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, usai mengikuti rapat Forkopimda di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (2/12), menegaskan adanya indikasi wanprestasi dalam kontrak kerja sama yang telah berjalan hampir tiga dekade.

‎“Dari hasil kajian kami, terlihat ada beberapa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh PT Pacific Cilinaya Fantasy. Ada ketentuan pembayaran dalam kontrak yang terlambat atau bahkan belum dibayarkan, sehingga menimbulkan tunggakan kepada Pemkot Mataram,” tegasnya.

‎Swardhyana menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi terkait rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall. Ia menilai penyelesaian tunggakan harus menjadi prioritas sebelum pembahasan mengenai masa depan kerja sama.

‎“Sebelum berbicara perpanjangan kontrak, kami sarankan agar Pemkot menagih dan menyelesaikan dulu tunggakan yang ada. Kami hanya memberi saran, bukan legal opinion. Pemkot yang lebih mengetahui besaran tunggakannya,” ujarnya.

‎Kajari juga menyoroti masa kerja sama yang disebut-sebut melebihi 30 tahun. Menurutnya, aturan jelas membatasi masa kerja sama maksimal hanya 30 tahun sehingga kepatuhan terhadap kewajiban menjadi aspek penting sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

‎Terkait opsi beauty contest atau seleksi terbuka untuk menentukan pengelola baru, Swardhyana menyebut hal itu secara normatif sangat memungkinkan.

‎“Pada prinsipnya semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan diri. Tidak boleh ada ikatan yang menutup peluang pihak lain. Namun saat ini kami belum masuk ke sana. Fokus kami tetap pada kajian kontrak dan kewajiban yang belum dipenuhi,” jelasnya.

‎Menanggapi wacana bahwa PT Pacific Cilinaya Fantasy berencana menggugat Pemkot bila kontrak tidak diperpanjang, Kajari menyatakan langkah tersebut merupakan hak perusahaan. Namun ia memastikan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum apabila Pemkot memerlukannya.

‎“Itu hak mereka. Tapi untuk pendampingan, nanti kita lihat,jika Pemkot mengajukan” tutupnya.

  • Related Posts

    MENARI di KOLAM Resmi Hadir di Puskesmas Mataram

    ‎Mataram(KabarBerita) – Dinas Kesehatan Kota Mataram resmi meluncurkan program MENARI di KOLAM (Manager Hari Ini di Puskesmas Kota Mataram) mulai 1 Desember 2025. Program ini menjadi inovasi pengawasan harian untuk…

    Loang Baloq Berdenyut Seharian dalam Meriahnya Sunrise to Sunset Festival

    ‎Mataram(KabarBerita )– Taman Hiburan Loang Baloq berubah menjadi ruang perayaan yang hidup dari matahari terbit hingga tenggelam lewat gelaran Sunrise to Sunset Festival (SSF). Festival di akhir tahun ini tidak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komisi IV Sesalkan Pejabat NTB Touring di Saat Banjir Bima

    Komisi IV Sesalkan Pejabat NTB Touring di Saat Banjir Bima

    MENARI di KOLAM Resmi Hadir di Puskesmas Mataram

    MENARI di KOLAM Resmi Hadir di Puskesmas Mataram

    Dewan NTB Kritik Keras Pernyataan Kadis PUPR NTB, Bisa Mengganggu Kondusifitas Daerah

    Dewan NTB Kritik Keras Pernyataan Kadis PUPR NTB, Bisa Mengganggu Kondusifitas Daerah

    Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Pelabuhan Poto Tano-Kayangan

    Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Pelabuhan Poto Tano-Kayangan

    Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

    Kajari Minta Pemkot Tagih Tunggakan Sebelum Bahas Kontrak Baru Mataram Mall

    Belajar Dari Banjir Sumatra, Abdul Hadi Ingatkan Bahaya Bencana Ekologis di NTB

    Belajar Dari Banjir Sumatra, Abdul Hadi Ingatkan Bahaya Bencana Ekologis di NTB