Belajar Dari Banjir Sumatra, Abdul Hadi Ingatkan Bahaya Bencana Ekologis di NTB

Mataram, (KabarBerita) — Legislator Senayan dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. Abdul Hadi mengingatkan bahaya laten kerusakan ekologis terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Menurutnya kerusakan ekologis bisa menjadi sumber malapetaka terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.

Politisi PKS ini mengatakan belajar dari banjir bandang yang menerjang tiga Provinsi di Pulau Sumatra yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh yang bukan hanya karena faktor alam, melainkan karena adanya faktor kerusakan lingkungan ekologis yang kronis dan struktural.

Dugaan Abdul Hadi ini bukan tanpa dasar. Karena dari informasi pegiat lingkungan yang mencatat soal kerusakan hutan di tiga provinsi tersebut.

“Beberapa rekan-rekan dari organisasi seperti Walhi itu juga memberikan catatan bahwa ada kerusakan ekologis yang kronis, yang bersifat struktural, akibat hilangnya pengaman hutan secara permanen baik itu mungkin sengaja ataupun tidak disengaja akibat pembangunan dan pembukaan hutan, ini menjadi catatan kita dalam pemantauan kondisi yang ada,” kata H. Abdul Hadi, Selasa (2/12).

Belajar dari banjir dan longsor di Pulau Sumatra itu, mantan Pimpinan DPRD NTB ini mengingatkan agar pemerintah NTB juga tetap waspada. Karena wilayah NTB termasuk daerah potensi pertumbuhan bibit siklon tropis seperti yang terjadi di Pulau Sumatra.

“Wilayah yang perlu waspada terhadap dampak langsung maupun tidak langsung meliputi Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB, NTT, Maluku, serta Papua Selatan dan Tengah,” ujarnya.

Abdul Hadi mengajak semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga alam dan tidak melakukan perusakan lingkungan seperti pembabatan hutan secara ilegal. Karena ancaman banjir dan longsor bisa saja terjadi dimana pun dan kapan pun termasuk di provinsi NTB.

Ia juga mendesak penguatan sistem peringatan dini oleh BMKG melalui penerapan impact-based forecast yang lebih informatif, terintegrasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan penguatan sistem BMKG bisa sampai ke tingkat desa dan disebarkan secara tepat waktu melalui seluruh kanal komunikasi publik.

“Kami juga meminta, menuntut dilaksanakannya evaluasi nasional terhadap seluruh izin-izin pertambangan, perkebunan, dan aktivitas ekstratif yang berada di kawasan hulu sungai hingga wilayah rentan bencana, disertai penegakan hukum yang tegas, pencabutan izin, dan pemulihan ekosistem secara sistematis,” ujarnya. (Red)

  • Related Posts

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    MATARAM (KabarBerita) – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan salah satu janji politiknya yakni menyalurkan bantuan dana ke desa-desa dengan spesifikasi khusus yaitu yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem…

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    MATARAM (KabarBerita)–Sinta Agathia M. Iqbal resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031, menandai penguatan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kanker berbasis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

    Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen