Kejati NTB Buru Tersangka Kasus Sewa Lahan NCC Hingga Ke Bali

MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan satu orang tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.

“Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa,” kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 miliar.

“Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisir ya karena masih ada memeriksa saksi lain,” katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari pemerintah NTB dan pihak penyewa aset.

Setalah ditetapkan tersangka DS Elly menambahkan akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

“Kita tahan 20 hari dulu,” tandaa Elly.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penghitungan kerugian negara pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut pasca penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat pomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli ya,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

Untuk menghitung kerugian negara Enen melanjutkan penyidik akan menggandeng salah lembaga akuntan publik. “Ya. Kita akan menggandeng akuntan publik,” ujarnya.

  • Related Posts

    Ini Penjelasan Direktur RS Mutiara Sukma Soal Tregedi Anak Bunuh dan Bakar Ibu Kandungnya

    MATARAM (KabarBerita)-Viral kasus pembunuhan secara sadis yang dilakukan Bara Primario EH terhadap ibu kandungnya Yeni Rudi Astuti. Bara tanpa berdosa habisi nyawa ibu kandungnya dengan cara melilitkan tali ke leher…

    Gara-Gara tidak Dikasi Uang untuk Bayar Hutang, Anak Habisi Nyawa Ibu Kandungnya saat Tidur Pulas dan Dibakar

    MATARAM (KabarBerita)-Misteri penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terungkap. Polda NTB mengamankan terduga berinisial BP, pria asal Monjok…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Inflasi NTB Januari 2026 Capai 3,86 Persen, Kota Bima Tertinggi

    Inflasi NTB Januari 2026 Capai 3,86 Persen, Kota Bima Tertinggi

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    Kick Off Siaran Piala Dunia 2026, Pemprov NTB Dukung TVRI Hadirkan Tontonan Gratis untuk Masyarakat

    Kick Off Siaran Piala Dunia 2026, Pemprov NTB Dukung TVRI Hadirkan Tontonan Gratis untuk Masyarakat

    KKN Unram Berhasil Buat Peta Potensi Desa Lingsar Lobar

    KKN Unram Berhasil Buat Peta Potensi Desa Lingsar Lobar

    Satu Abad NU, Saatnya Fokus ke Pengabdian dan Kedepankan Integritas

    Satu Abad NU, Saatnya Fokus ke Pengabdian dan Kedepankan Integritas

    Memo Sekjend DPP PPP : Pembatalan SK, Muzihir dan Moh. Akri Masih Sebagai Pengurus DPW PPP NTB

    Memo Sekjend DPP PPP : Pembatalan SK, Muzihir dan Moh. Akri Masih Sebagai Pengurus DPW PPP NTB