Kejati NTB Buru Tersangka Kasus Sewa Lahan NCC Hingga Ke Bali

MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan satu orang tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.

“Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa,” kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 miliar.

“Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisir ya karena masih ada memeriksa saksi lain,” katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari pemerintah NTB dan pihak penyewa aset.

Setalah ditetapkan tersangka DS Elly menambahkan akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

“Kita tahan 20 hari dulu,” tandaa Elly.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penghitungan kerugian negara pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut pasca penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat pomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli ya,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

Untuk menghitung kerugian negara Enen melanjutkan penyidik akan menggandeng salah lembaga akuntan publik. “Ya. Kita akan menggandeng akuntan publik,” ujarnya.

  • Related Posts

    Klarifikasi Anggota Dewan Lalu Muhibban Soal Keributan Dengan Oknum Debt Colector

    Mataram, (KabarBerita) — Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB, H. Lalu Muhibban angkat bicara perihal vidio keributan yang terjadi antara dirinya dengan oknum debt colector pada Jum’at 17 Oktober 2025.…

    Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah

    Lombok Tengah, (KabarBerita) – Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah buntut dugaan intimidasi terhadap wartawan gatrantb.com bernama Y. Surya Widialam. Kejadian berlangsung di Kantor Bupati Lombok…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemerintah Resmi Turukan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen, Berlaku Hari Ini

    Pemerintah Resmi Turukan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen, Berlaku Hari Ini

    Gubernur NTB Dorong Lombok Jadi Provinsi Hijau Lewat Energi Bersih di ICATEI 2025

    Gubernur NTB Dorong Lombok Jadi Provinsi Hijau Lewat Energi Bersih di ICATEI 2025

    Pelayanan Kesehatan Diperluas, Klinik Sore Segera Beroperasi di Mataram

    Pelayanan Kesehatan Diperluas, Klinik Sore Segera Beroperasi di Mataram

    Gubernur NTB harapkan Sinkronisasi Pendidikan Pusat dan Daerah, Demi Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan

    Gubernur NTB harapkan Sinkronisasi Pendidikan Pusat dan Daerah, Demi Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan

    Balai TNGR : 36 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar, Tidak Mengganggu Jalur Pendakian Gunung Rinjani

    Balai TNGR : 36 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar, Tidak Mengganggu Jalur Pendakian Gunung Rinjani

    NTB Jadi Sample Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dalam Penanganan Kenaikan Permukaan Air Laut

    NTB Jadi Sample Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dalam Penanganan Kenaikan Permukaan Air Laut