
Mataram(KabarBerita)— Sekolah-sekolah penerima Program Makan Bergizi (MBG) di Kota Mataram memiliki ruang untuk mengajukan perpindahan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, opsi tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus melalui tahapan dan prosedur yang ketat.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, Hermawan Riadi, menegaskan bahwa perpindahan dapur MBG hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan atas inisiatif resmi dari pihak sekolah. “Sekolah boleh mengajukan pindah dapur MBG, tapi ada prosedur yang harus dilalui. Itu tidak bisa tiba-tiba,” ujarnya.
Menurut Hermawan, pengajuan perpindahan dapur biasanya dilakukan apabila terjadi kondisi khusus atau kejadian luar biasa. Dalam situasi tersebut, pihak sekolah harus mengajukan surat resmi kepada SPPG dengan menggunakan kop sekolah dan ditandatangani oleh forum sekolah atau komite sekolah. Surat tersebut kemudian akan ditindaklanjuti hingga ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
Meski demikian, persetujuan perpindahan dapur tidak serta-merta diberikan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah jarak antara sekolah dan dapur pengganti. Hermawan menyebutkan, jarak SPPG ke sekolah tidak boleh lebih dari tiga kilometer. “Kalau jaraknya lebih dari tiga kilometer, itu tidak akan kami setujui. Zonasi SPPG sudah ditentukan berdasarkan geospasial dengan mempertimbangkan mutu dan kualitas makanan saat tiba di sekolah,” jelasnya.
Selain jarak, penentuan dapur juga harus sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sekolah tidak diperkenankan memilih dapur secara bebas di luar zona yang telah diatur. Seluruh proses, kata Hermawan, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun secara rinci.
“Kalau tidak salah ada sekitar enam alur yang harus dilalui, mulai dari permohonan sekolah, penentuan dapur tujuan, hingga verifikasi kesesuaian jarak dan zonasi. Semua harus sesuai SOP,” tambahnya.
Hermawan juga menekankan bahwa keluhan sekolah terhadap menu makanan seharusnya tidak langsung berujung pada permintaan pindah dapur. Jika sekolah merasa menu tidak sesuai selera atau kurang cocok, pihak sekolah diminta menyampaikan koreksi langsung kepada SPPG terkait. Apabila keluhan tersebut belum ditindaklanjuti, BGN akan turun tangan membantu, termasuk berkoordinasi dengan kepala SPPG untuk penyusunan menu yang lebih sesuai.
“Perpindahan dapur itu sebenarnya opsi terakhir dan prosesnya memang tidak mudah. Kalau semua sekolah punya keluhan lalu ingin pindah, tentu akan sulit. Karena itu, kami lebih mendorong perbaikan kualitas layanan dan menu di dapur yang ada,” pungkasnya.
Dengan mekanisme tersebut, BGN berharap pelaksanaan Program MBG tetap berjalan tertib, terukur, dan menjaga kualitas makanan yang diterima siswa, sekaligus memberi ruang bagi sekolah untuk menyampaikan aspirasi secara prosedural dan bertanggung jawab.







