
Mataram (KabarBerita) – Ratusan Aliansi Mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan Hearing dengan DPRD Provinsi NTB, pada Rabu (10/12/2025).
Hearing yang dilakukan oleh Guru-Guru PPPK guna menyampaikan keberatan terkait adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTB yang meminta para guru kembali ke unit organisasi (unor) atau sekolah sesuai formasi awal penempatan.
Salah seorang perwakilan aliansi, Suchairi mengatakan, banyak rekannya yang meminta mutasi lebih awal lantaran banyak persoalan yang dihadapi di sekolah. Seperti kurangnya jam mengajar dan jarak ke sekolah yang sangat jauh, bahkan ada yang antar pulau.
“Karena kurang jam ngajar pada sekolah asal, akhirnya ramai-ramai mencari sekolah lain yang masih banyak jam ngajar kosong dan kekurangan guru,” ucapnya saat menyampaikan keluhannya.
Hal tersebut yang menyebabkan banyak guru yang memilih mutasi lebih awal untuk memenuhi minimal 24 jam mengajar dalam satu minggu agar mendapatkan tunjangan dari sertifikasi pendidik (serdik).
Lebih lanjut Suchairi mengatakan, dalam skema pengangkatan guru menjadi PPPK pada tahun 2021, 2022,dan 2023, dilakukan melalui skema afirmasi, sehingga para guru yang mendapatkan formasi tersebut tidak bisa diketahui lebih awal. Berbeda dengan skema pengangkatan ASN sebelumnya yakni para pendaftar bisa memilih unit organisasi sendiri.
“Dulu kan banyak penerimaan guru PPPK yang dilakukan secara terbuka, sehingga banyak yang ngambil ke sekolah yang formasinya banyak, meski berada di pulau Lombok,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi yang menerima hearing meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pendataan by name by adress terhadap penempatan pada formasi PPPK yang mengalami permasalahan tersebut.
Menurut Didi, tujuan pendataan agar solusi jangka panjang dan menyeluruh serta penyelesaian masalah bisa segera teratasi.
“Dari semua itu, kami harapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk memetakan masalahnya secara menyeluruh, tidak didasarkan pada kasus per kasus,” paparnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan kondisi tersebut membuat para guru mengalami tidak kesesuaian data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena telah berpindah dari formasi awal. Hal itu kemudian dapat menyebabkan hak para guru yang seharusnya diterima baik itu gaji pokok dan tunjangan dari sertifikasi bisa jadi tidak akan dibayarkan. Serta kemungkinan terburuknya dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
“Kondisi ini memiliki dampak yang tidak baik, diantaranya jam mengajar, kedua berdampak pada psikologis, keamanan, kenyamanan, dan termasuk adalah kebaikan bagi keluarga,” jelasnya.
Dikatakannya juga bahwa, Ia berkomitmen akan mengawal aspirasi tersebut hingga benar-benar tuntas, dengan membuka keran komunikasi yang intensif bersama Dikbud dan BKD.
“Atas dasar itu nanti kami minta Pak Gubernur melalui OPD terkait yaitu Kepala BKD dan Dikbud untuk mengkaji itu,”imbuhnya. (Wira)






