
“Semakin cepat, semakin baik. Kami berharap di ulang tahun NTB 2026 menjadi syari’ah,” ujarnya.
Mataram (KabarBerita) — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat akan segera bertransformasi menjadi BPR Syariah.
Pemerintah NTB saat telah menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat (Perseroda),
Direktur Utama (Dirut) Bank BPR NTB, Faisal mengatakan konversi bank BPR menjadi Bank BPR Syariah dilakukan guna memastikan ekosistem ekonomi syari’ah di NTB berjalan.
Dikatakan Faisal, saat ini lembaga keuangan di NTB dengan label syariah, yakni Bank NTB Syariah untuk komersil dan Jamkrida Syari’ah untuk penjaminan.
”Tinggal yang UMKM, berarti kami yang harus menjadi syari’ah,” ujar Faisal saat ditemui seusai rapat paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5).
Faisal mengatakan Konversi Bank BPR menjadi Syari’ah, akan dilakukan dalam waktu cepat dan ditargetkan bisa menjadi kado terindah pada moment HUT NTB tahun 2026.
“Semakin cepat, semakin baik. Kami berharap di ulang tahun NTB 2026 menjadi syari’ah,” ujarnya.
Faisal optimis proses konversi bisa dilakukan dalam jangka waktu dekat karena syarat untuk <span;>bisa dikonversi ke BPR Syariah diklaim sudah diatas syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana saat ini modal BPR sudah 40 persen. Sedangkan syarat modal yang dipersyaratkan OJK sebesar 12 persen.
“Sudah jauh melampaui,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Salah satu bentuk dukungan ini adalah melalui penguatan regulasi yang mengatur tentang transformasi BPR Syariah.
Penegasan ini disampaikan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat (Perseroda), Kamis (21/5).
Menurut Wagub, Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat sistem keuangan daerah yang sehat, inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan karakter sosial masyarakat NTB.
Kebijakan konversi, lanjutnya, tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan amanah konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan lembaga keuangan daerah, termasuk BPR NTB, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Karena itu, transformasi PT. BPR NTB menjadi PT. BPRS NTB dinilai sebagai langkah menghadirkan sistem pembiayaan yang lebih inklusif, produktif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil, petani, nelayan, peternak, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat kecil yang menjadi fondasi ekonomi daerah.
Wagub juga menyinggung keberhasilan konversi Bank NTB Syariah beberapa tahun lalu yang sempat diragukan banyak pihak. Namun, perjalanan waktu membuktikan bahwa kebijakan tersebut mampu memperkuat ekonomi daerah.
“Pada awal konversi, aset Bank NTB Syariah berada pada kisaran Rp 7 triliun. Alhamdulillah, setelah sekitar tujuh tahun berjalan, aset bank tersebut tumbuh signifikan hingga hampir mencapai Rp18 triliun per akhir Maret 2026,” ungkapnya. (Red)





