KPU NTB Ajak Jajaran KPU Kabupaten/Kota Inovatif Dalam Pengelolaan JDIH

Mataram, (KabarBerita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB pada Senin (11/8/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penguatan fungsi kelembagaan, salah satunya melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, dalam paparannya menyampaikan bahwa JDIH merupakan etalase produk hukum kepemiluan yang memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari kebijakan nasional.

“Pengelolaan JDIH yang aktif dan fungsional menjadi salah satu indikator kinerja lembaga yang dinilai secara nasional. Syukurlah, berkat kerja bersama, KPU NTB berhasil meraih peringkat ketiga dalam penganugerahan JDIH Award di Bandung,” ujar Mastur.

Sejalan dengan visi JDIH untuk mewujudkan layanan hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, KPU NTB telah memanfaatkan beragam platform media sosial untuk diseminasi informasi. Menurut Mastur, strategi ini terbukti efektif untuk menjangkau segmen pemilih muda.

“Kami berupaya mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi Z, melalui kanal seperti TikTok, Instagram, dan X. Kami berharap semangat ini dapat ditularkan ke rekan-rekan di kabupaten/kota. Dengan bersama-sama memperkaya konten media sosial, kita dapat bergerak sinergis menyebarluaskan literasi hukum kepemiluan,” ajaknya.

Menambahkan arahan tersebut, Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya menekankan pentingnya inovasi dalam konten JDIH. Menurutnya, pengelolaan JDIH tidak seharusnya terbatas pada pengunggahan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan atau regulasi saja. “Kegiatan-kegiatan di divisi hukum dan pengawasan, seperti audiensi atau sosialisasi, pengelolaan SPIP dan Maturitas SPIP dapat diolah menjadi berita foto atau video pendek. Ini akan menjadikan JDIH lebih dinamis dan informatif, tidak hanya sebagai repositori dokumen,” jelasnya. (*)

Related Posts

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Mataram, (KabarBerita) – Dugaan penerimaan dana siluman 15 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dari sudut pandang hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap para wakil…

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Sumbawa, (KabarBerita) — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumbawa menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) pada Kamis (16/4), di Hotel La Grande. Muscab yang dihadiri oleh perwakilan DPW…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen