
Mataram, (KabarBerita)-Penanganan kasus kematian almarhumah Rusnaini (20), seorang Lady Companion (LC) Asal Riau di Cafe Helena Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa masih jadi sorotan.
Keluarga korban mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan autopsi atas jenazah korban yang meninggal dunia pada Kamis (11/12/2025). Pasalnya kematian korban dinilai tidak wajar dan menyisakan sejumlah kejanggalan.
Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat keberatan dan permohonan keadilan yang ditujukan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Edi Murbowo, tertanggal 2 Januari 2026, dan ditandatangani oleh sejumlah anggota keluarga korban yang tersebar di Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan daerah lainnya. “Keluarga minta keadilan dan desak Kapolda NTB melakukan autopsi atas jenazah An Rusnaini yang meninggal di Cafe Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa secara tidak wajar,”tulis keluarga korban dalam suratnya yang diterima KabarBerita, Rabu (7/1/2025).
Surat tersebut ditandatangani oleh keluarga korban diantaranya yakni, Roszumaini dan Desnia Windari selaku bibik korban dan peman korban Ros Zusolihan dan Ros Faizal mempertanyakan kesimpulan awal yang menyebutkan korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senapan angin laras panjang jenis Airsofgun.
Menurut keluarga, kematian almarhum secara logika hal tersebut sulit diterima, karena tidak masuk akal mana mungkin seorang perempuan maupun manusia normal dapat mengarahkan senapan angin laras panjang tersebut ke arah dirinya, sedangkan laras senapan angin tersebut 1,20 meter dengan posisi pelatuk senapan angin yang begitu jauh dan sulit dijangkau, sehingga sangat tidak masuk akal tangan korban dapat memegang pelatuk senapan angin tersebut guna melakukan bunuh diri. “Secara logika itu sangat tidak mungkin,”tulisnya.
Disisi lain, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa Rusnaini sedang mengandung sekitar empat bulan saat meninggal dunia. Hal ini memperkuat keyakinan keluarga bahwa korban tidak mengakhiri hidupnya sendiri. “Kematian korban dalam keadaan mengandung umur 4 bulan,”tambahnya.
Selain itu juga, keluarga korban menyoroti hubungan pribadi korban dengan pemilik Cafe Helena yang disebut-sebut mengaku sebagai suami siri korban. Namun, pihak keluarga mempertanyakan status pernikahan korban dengan pemilik kafe. Terlebih tidak pernah memberikan wali nikah, sehingga meminta aparat mengusut siapa pihak yang menikahkan keduanya. “Kami selaku keluarga tidak pernah merasa memberikan wali nikah kepada korban dan siapa yang menikahkan, dalam hal ini mohon di usut siapa yang menikahkan,”sambungnya dalam surat.
Lebih lanjut, keluarga korban membeberkan bukti bahwa korban pernah mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Disebutkan, sekitar empat bulan sebelum kejadian, korban diduga pernah disiksa dengan kondisi tangan dan kaki diikat. “Sebelum meninggal (Korban,red), 4 bulan lalu, korban pernah disiksa oleh suami Sirinya (Pemilik Cafe Helena ) dengan mengikat kedua tangannya dengan kaki,”tambahnya disertai bukti foto, percakapan pesan singkat, serta barang bukti lain telah dilampirkan dalam pengaduan.
Atas dasar itu, keluarga meminta Kapolda NTB untuk melakukan autopsi forensik guna memastikan penyebab kematian,
mengusut kasus secara transparan dan menyeluruh dengan melibatkan ahli forensik dan pidana. Serta mengambil alih penanganan perkara dari Polres Sumbawa karena dinilai belum ada perkembangan signifikan lebih dari dua minggu sejak kejadian. “Kami yakin korban tidak bunuh diri, tetapi meninggal akibat tindak pidana,” tulisnya.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polda NTB, Kapolres Sumbawa, serta organisasi pers di NTB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan autopsi maupun perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (red).








