Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Jakarta, (KabarBerita) — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (*)

Related Posts

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Semarang, (KabarBerita) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut industri kreatif dapat menjadi laboratorium bagi pengembangan Program Magang Nasional (MagangHub). Sektor ini dinilai memberi ruang pembelajaran kerja yang berbeda, sekaligus membuka…

Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp 268 Triliun, 70 Persen untuk Bahan Baku

JAKARTA (KabarBerita)-Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, Jumat (27/3/2026) kemarin, memaparkan skema anggaran Rp268 triliun dalam UU APBN, yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemkot Mataram Kaji Penggunaan Angkutan Umum untuk Pejabat, Bemo Kuning Jadi Opsi

Pemkot Mataram Kaji Penggunaan Angkutan Umum untuk Pejabat, Bemo Kuning Jadi Opsi

Dinkes Mataram Dukung Penangguhan 15 SPPG, Utamakan Keamanan MBG

Dinkes Mataram Dukung Penangguhan 15 SPPG, Utamakan Keamanan MBG

Ruas Jalan Wakul – Ketejer Ditangani, Dewan LWJ Beri Apresiasi Bina Marga

Ruas Jalan Wakul – Ketejer Ditangani, Dewan LWJ Beri Apresiasi Bina Marga

Lalu Wirajaya Dinilai Layak Menuju Pilkada Loteng 2029

Lalu Wirajaya Dinilai Layak Menuju Pilkada Loteng 2029

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

BKAD NTB sebut Belanja Pegawai Masih Terkendali

BKAD NTB sebut Belanja Pegawai Masih Terkendali