
Mataram(KabarBerita)— Harapan Pemerintah Kota Mataram untuk menghidupkan kembali kawasan eks Bandara Selaparang kian meredup. Kerja sama pengelolaan yang sejak awal digadang-gadang menjadi pintu masuk penataan kawasan strategis itu justru tersendat tanpa kejelasan. Padahal, nota kesepahaman (MoU) awal telah diteken bersama PT Angkasa Pura sejak akhir Agustus 2024.
Memasuki awal 2026, realisasi kerja sama tersebut tak kunjung berjalan. Bahkan, tersiar kabar PT Angkasa Pura telah menggandeng pihak lain untuk mengelola lahan eks bandara yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang itu. Kabar tersebut memicu kekecewaan mendalam di jajaran Pemkot Mataram.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, tak menampik rasa kecewanya. Ia menyebut seluruh tahapan awal kerja sama sebenarnya telah disepakati, namun tiba-tiba pengelolaan justru diserahkan kepada pihak ketiga.
“Iya, jelas kecewalah, niat baik pemkot hanya untuk mengelola tidak ada niatan untuk memiliki” Alwan singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1).
Meski demikian, Pemkot Mataram menegaskan tidak dalam posisi mempersoalkan jika perjanjian kerja sama akhirnya dibatalkan. Namun, Alwan mengingatkan PT Angkasa Pura semestinya mempertimbangkan niat baik pemerintah daerah yang ingin menata dan merawat kawasan tersebut agar tidak menjadi lahan mati.
Menurutnya, rencana Pemkot bukan semata mengejar nilai ekonomi. Kawasan eks bandara akan ditata secara menyeluruh, mulai dari penerangan, estetika bangunan, hingga penataan lingkungan agar tetap terawat dan memiliki nilai ruang bagi masyarakat.
“yang kita inginkan, tidak semata-mata untuk pendapatan segala macam, tapi bagaimana agar bisa dikelola dimanfaatkan oleh UMKM, tidak gelap gulita kalau malam, bisa lebih terawat lah, itu aja,” tegasnya.
Pemkot, lanjut Alwan, pada prinsipnya mempersilakan PT Angkasa Pura apabila ingin menggandeng pihak swasta lain. Namun satu syarat mutlak tetap harus dipenuhi: kawasan eks Bandara Selaparang tidak boleh terlihat kumuh dan terabaikan.
”Ya harapan kita kalaupun dikelola swasta atau yang lain, kawasan itu jangan sampai terbengkalai”ungkapnya.
Untuk memastikan duduk persoalan pembatalan kerja sama tersebut, Alwan mengaku akan meminta Dinas Pariwisata Kota Mataram menelusuri alasan pasti di balik mandeknya MoU yang telah disepakati sebelumnya.
Di sisi lain, pembatalan kerja sama ini juga berdampak pada kebijakan fiskal. Alwan menegaskan, rencana keringanan pembayaran pajak bagi PT Angkasa Pura otomatis gugur. Keringanan pajak hanya dapat diberikan jika perjanjian kerja sama pengelolaan benar-benar berjalan.
Saat ini, Badan Keuangan Daerah Kota Mataram bahkan telah tiga kali melayangkan surat penagihan atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
“Sudah disurati untuk membayar tunggakan pajak,” pungkasnya.
Mandeknya kerja sama ini pun menyisakan tanda tanya besar, apakah kawasan eks Bandara Selaparang akan benar-benar ditata, atau justru kembali terjebak dalam ketidakpastian pengelolaan.







