
Mataram(KabarBerita) — Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut pada Ramadan 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, mengatakan alokasi anggaran THR untuk PPPK paruh waktu sudah dimasukkan dalam APBD. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah jika nantinya aturan pusat mengizinkan pembayaran THR bagi pegawai tersebut.
“Anggaran untuk THR PPPK paruh waktu sudah kita siapkan. Tinggal menunggu aturan dari pemerintah pusat,” kata Ramayoga di Mataram, Jumat (6/3).
Secara keseluruhan, Pemkot Mataram menyiapkan lebih dari Rp10 miliar untuk pembayaran THR pegawai. Anggaran itu juga mencakup kebutuhan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
Namun demikian, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu masih bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Ramayoga menegaskan, Pemkot Mataram akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat. “Kalau di PP disebutkan dibayarkan, tentu akan kita bayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Karena itu, mekanisme pembayaran nantinya juga akan menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD).
Apabila dalam regulasi pusat PPPK paruh waktu tidak termasuk sebagai penerima THR, maka anggaran yang telah disiapkan tidak akan dialihkan. Dana tersebut akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dan akan digeser untuk program lain pada APBD Perubahan.






