
MATARAM (KabarBerita) – Proses seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat untuk pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, mengatakan bahwa tahapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) telah memasuki fase dimana surat rekomendasi dari daerah sudah dikirim ke pusat. Selanjutnya masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat. Surat permohonan dikirim pada akhir Oktober 2025 lalu.
Surat tersebut ditujukan kepada dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), untuk menunjuk perwakilan mereka sebagai anggota tim Pansel. “Kita masih memohonkan rekomendasi, terkait siapa yang ditunjuk oleh Mensesneg dan Mendagri untuk menjadi anggota tim Pansel Sekda,”katanya saat ke awak media usai mengikuti penanda tanganan MoU Pemda dan Kajati dan Kajari pada, Rabu (26/11/2025).
Yiyit sapaan akrab mantan Kepala Dinas Dispora NTB ini menjelaskan bahwa komposisi pansel wajib ganjil dan harus ada yang berasal dari pusat (Kementerian). Sebab dalam regulasi yang masih berlaku terkait tim Pansel untuk jabatan pimpinan tinggi madya harus berjumlah ganjil dengan minimal lima orang anggota. “Komposisi tim tersebut, dua anggota wajib berasal dari unsur pemerintah pusat, yaitu satu orang dari Mensesneg dan satu orang dari Kemendagri, dan Tiga anggota sisanya merupakan usulan dari Gubernur NTB,”jelasnya.
Lebih lanjut, Yiyit mengatakan adanya aturan khusus yang melarang keterlibatan pejabat eselon I dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai anggota Pansel. “Sudah ada keputusan bahwa pejabat eselon 1 dari BKN tidak boleh,”tambahnya.
Meskipun pejabat BKN dilarang menjadi anggota Pansel, Ia menyampaikan bahwa BKN RI tetap memiliki peran penting sebagai pelaksana teknis. “Pelaksanaan potensi dan kompetensinya itu ada di BKN RI,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fokus utama BKD NTB untuk saat ini adalah, menyelesaikan pembentukan tim Pansel.
Ia juga mengakui bahwa pendaftaran bagi figur yang akan mencalonkan diri sebagai Sekda definitif masih belum dibuka. “Setelah kita mendapatkan siapa mereka (anggota Pansel), baru kita rekomendasikan ke BKN, kalau BKN mengizinkan baru kita buka pengumuman pendaftarannya,” jelasnya.
Yiyit juga memastikan tim BKD NTB siap untuk memproses tahapan selanjutnya, setelah rekomendasi nama-nama anggota tim Pansel dari Kemendagri dan Mensesneg diterima. “Kita terus kawal, mudahan bisa sesegera mungkin. Jadi kalau sudah dikirim siapa yang jadi tim dari dua kementerian, maka langsung kita proses,”katanya.
Yiyit menambahkan adapun syarat, jika ingin ikut Pansal Sekda definitif, minimal gelolongan IV C, usianya maksimal 58 tahun pada saat pelantikan atau pengangkatan. Jumlah eselon II di Pemprov NTB, saat ini ada 41 orang, tapi ada beberapa orang yang akan pensiun. “Rata-rata kepala dinas bisa mencalonkan diri sebagai Sekda definitif,”pungkasnya. (Wira/red).






