
Mataram (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memaparkan berbagai langkah perbaikan tata kelola keuangan daerah dalam kegiatan Validasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 (Tahun Ukur 2025) yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6).
Dalam forum validasi yang melibatkan akademisi, pakar, dan media tersebut, Pemprov NTB menyampaikan sejumlah capaian dan strategi perbaikan. Di antaranya penyelesaian utang daerah yang tidak terencana sehingga memasuki tahun 2026 tidak lagi terbebani kewajiban tahun sebelumnya, peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga di atas 90 persen, serta penguatan pengelolaan aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memilih membangun fondasi tata kelola yang kuat melalui penguatan sistem data, perencanaan, transparansi, dan pengendalian anggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemprov NTB melakukan efisiensi belanja melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dari lebih dari 40 OPD menjadi 36 OPD. Pemerintah juga mulai menerapkan skema sewa kendaraan listrik guna menekan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Di sektor aset daerah, Pemprov NTB tengah melaksanakan sensus aset untuk meningkatkan akurasi data yang saat ini masih di bawah 40 persen. Sebanyak 40 aparatur telah mengikuti pelatihan penilai aset dan 30 orang di antaranya telah memperoleh sertifikasi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemprov NTB menyusun Kamus Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan melaksanakan bimbingan teknis bagi tenaga ahli DPRD. Langkah tersebut bertujuan menyelaraskan usulan program dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Dalam aspek pengawasan, Pemprov NTB menargetkan tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di atas 85 persen. Pemerintah juga mewajibkan sertifikasi manajemen risiko bagi pejabat terkait guna meningkatkan akuntabilitas dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan hasil validasi, masih terdapat beberapa indikator yang perlu ditingkatkan, antara lain pemenuhan mandatory spending, keterbukaan akses dokumen, komposisi belanja daerah, serta aspek fleksibilitas dan solvabilitas keuangan. Sementara itu, pada dimensi pengawasan eksternal, Provinsi NTB telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali berturut-turut.
Ke depan, Pemprov NTB akan memfinalisasi peta jalan perencanaan anggaran 2027–2030, melanjutkan konsolidasi BUMD finansial ke dalam holding Bank NTB, mempercepat validasi data aset daerah, serta mengembangkan BUMD baru untuk pengelolaan aset nonfinansial sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.





