
Mataram(KabarBerita)– Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi NasDem, I Nengah Sugiartha atau yang akrab disapa Ical, mengusulkan adanya pembagian kuota pada jalur prestasi agama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan SPMB agar proses seleksi berjalan lebih adil dan memberikan kesempatan yang proporsional bagi seluruh peserta didik.
Menurut Ical, mekanisme seleksi jalur prestasi agama yang selama ini menggunakan satu sistem pemeringkatan perlu dikaji kembali. Pasalnya, penilaian prestasi keagamaan dilakukan oleh lembaga dan instrumen yang berbeda sehingga hasilnya tidak selalu dapat dibandingkan secara setara.
“Kami berharap SPMB tahun ini menjadi bahan evaluasi, terutama terkait jalur prestasi agama. Perlu dipikirkan mekanisme yang lebih berkeadilan agar seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses jalur tersebut,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar kuota penerimaan pada jalur prestasi agama dibagi secara proporsional sesuai komposisi dan kebutuhan peserta didik dari berbagai agama yang ada di Kota Mataram. Menurutnya, langkah itu bukan untuk membeda-bedakan peserta berdasarkan agama, melainkan untuk memastikan seluruh kelompok memperoleh ruang yang adil dalam proses seleksi.
“Tujuannya bukan membeda-bedakan, tetapi memastikan semua kelompok terakomodasi secara proporsional. Dengan begitu tidak ada pihak yang merasa tersisih dalam proses penerimaan,” katanya.
Selain menyoroti jalur prestasi agama, Ical juga meminta Dinas Pendidikan Kota Mataram memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan jalur zonasi. Ia menegaskan siswa yang benar-benar tinggal di wilayah zonasi harus menjadi prioritas utama dalam penerimaan.
Menurutnya, jangan sampai calon siswa yang berada dalam kawasan zonasi justru gagal diterima, sementara peserta dari luar wilayah memperoleh tempat melalui celah administrasi kependudukan.
“Harus diupayakan siswa yang berada di wilayah zonasi bisa bersekolah di sekolah yang menjadi zonanya. Jangan justru siswa zonasi yang tidak mendapatkan tempat. Itu yang perlu dipikirkan oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai penetapan wilayah zonasi seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang matang dan berbasis data. Dinas Pendidikan, kata dia, memiliki data jumlah lulusan sekolah dasar setiap tahun yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan daya tampung dan cakupan zonasi masing-masing sekolah.
“Pada saat menentukan zonasi, jumlah calon siswa seharusnya sudah dihitung berdasarkan angka kelulusan. Data lulusan SD kan sudah ada, sehingga bisa menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan dan daya tampung sekolah,” ujarnya.
Untuk mencegah persoalan dalam pelaksanaan zonasi, Ical juga mendorong Dinas Pendidikan melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen pendukung yang digunakan dalam pendaftaran. Langkah itu dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menilai praktik perpindahan alamat administrasi menjelang penerimaan peserta didik baru masih berpotensi terjadi dan dapat merugikan siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar sekolah.
“Jangan sampai hanya karena dokumen kependudukannya tercatat dekat sekolah, seseorang mendapat prioritas, padahal secara faktual tempat tinggalnya berada di luar wilayah tersebut. Verifikasi lapangan perlu dilakukan agar hak siswa yang benar-benar tinggal di zona sekolah tetap terlindungi,” katanya.
Karena itu, pengawasan dan verifikasi yang ketat diperlukan agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Dinas Pendidikan harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan fakta di lapangan sehingga hak siswa yang benar-benar memenuhi syarat dapat terlindungi,” pungkasnya.






