
Mataram(KabarBerita)– Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram tahap awal senilai Rp60 miliar di Jalan Gajah Mada menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan dan jasa pengawasan proyek tersebut dengan total nilai mencapai Rp851,56 juta.
Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran pada jasa pengawasan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram sebesar Rp426,69 juta dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan konstruksi gedung senilai Rp418,76 juta.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih berhati-hati dalam pelaksanaan proyek lanjutan agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
“Ini sudah kami sampaikan kepada Dinas PUPR untuk menjadi perhatian serius. Pembangunan kantor wali kota masih akan berlanjut dalam beberapa tahap, sehingga pengawasan harus diperketat,” ujar Abd Rachman usai rapat tertutup dengan jajaran Dinas PUPR Kota Mataram, Kamis (19/6).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK telah ditindaklanjuti. Rekanan pelaksana maupun pengawas disebut telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa pengembalian kerugian daerah tidak boleh membuat pengawasan menjadi longgar. Menurut Abd Rachman, seluruh tahapan pembangunan berikutnya harus dijalankan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
“Kami mengingatkan Dinas PUPR agar lebih hati-hati. Penggunaan anggaran harus sesuai aturan dan berada dalam pengawasan yang ketat, termasuk dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Perhatian DPRD terhadap proyek tersebut semakin besar karena pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran baru untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi (MK). Nilai kontrak pengawasan yang semula dianggarkan sekitar Rp5,6 miliar itu akhirnya terkontrak sebesar Rp4,7 miliar.
Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang berlokasi di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, merupakan proyek strategis daerah yang dikerjakan dengan skema multiyears hingga tahun 2028. Untuk paket pengawasan tahun ini, tender dimenangkan oleh PT Artefak Arkindo yang berkantor di Jakarta Selatan.
DPRD menilai proyek tersebut tetap membutuhkan pengawasan profesional, namun pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran publik. Evaluasi terhadap pola pengawasan juga dinilai penting agar dana yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, menegaskan bahwa temuan BPK pada tahap pertama pembangunan harus menjadi pelajaran penting sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya.
“Jangan sampai temuan BPK ini terulang lagi pada kontrak berikutnya. Ini harus menjadi catatan serius bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kantor wali kota,” katanya.
Menurut Gufron, salah satu catatan yang muncul dalam pemeriksaan BPK berkaitan dengan penempatan dan pemanfaatan tenaga ahli dalam pekerjaan pengawasan. Karena itu, kontrak manajemen konstruksi yang kembali berjalan pada tahun ini harus dikawal secara lebih ketat.
Ia juga mendorong Dinas PUPR agar melibatkan tenaga ahli lokal yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan proyek. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kualitas pengawasan sekaligus meminimalkan potensi temuan serupa pada masa mendatang.
“Kami meminta tenaga ahli lokal yang kompeten bisa diakomodasi dalam pelaksanaan proyek ini. Harapannya, berbagai temuan yang muncul pada tahun sebelumnya dapat diminimalisir sehingga pembangunan berjalan lebih baik dan akuntabel,” pungkasnya.
DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi menyeluruh sebelum memasuki tahapan pembangunan berikutnya, sehingga proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari persoalan administrasi maupun keuangan.






