
MATARAM (KabarBerita) – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, drg Asrul Sani menyatakan biaya ambulans untuk pemulangan jenazah pasien dari RSUD Provinsi NTB ditanggung oleh pemerintah daerah asal masing-masing jenazah.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara RSUD NTB dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTB, guna meringankan beban keluarga pasien terlebih bagi pasien tergolong ekonomi menengah kebawah.
Asrul Sani menjelaskan, hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB, dan terkhusus Pulau Sumbawa, telah menjalin kerja sama dengan RSUD Provinsi NTB terkait pembiayaan pemulangan jenazah menggunakan layanan Ambulance rumah sakit ditanggung oleh pemerintah daerah kab/kota.
“Untuk pemerintah daerah di Pulau Sumbawa, hampir semua pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan kami untuk fasilitas pemulangan jenazah. Jadi biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar Asrul sapaannya saat ditemui oleh tim liputan KabarBerita di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut Asrul menambahkan pembiayaan pemulangan jenazah tidak tercover dalam manfaat yang dijamin oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, oleh sebab itu, pemerintah daerah mengambil peran untuk memastikan warganya tetap mendapatkan layanan hingga proses pemulangan jenazah.
“Peserta BPJS juga tidak ditanggung untuk biaya pemulangan jenazah, Karena itu pemerintah daerah yang menanggung, Ini menjadi kepentingan bersama dan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah kepada warganya,” ucapnya.
Dikatakannya juga selama ini persoalan biaya ambulans kerap menjadi kendala bagi keluarga pasien, Tidak sedikit keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar biaya pemulangan jenazah ke daerah asal terlebih bagi masyarakat yang berada di pulau sumbawa.
“Sering kali keluarga ingin membawa pulang jenazah, tetapi tidak memiliki biaya. Karena layanan ini memang tidak masuk dalam fasilitas yang ditanggung BPJS,” katanya.
Asrul mengungkapkan selain dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan dukungan berupa pembebasan biaya penyeberangan kapal bagi ambulans yang mengangkut jenazah.
“Untuk penyeberangan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi sehingga digratiskan khusus ambulans yang mengantar jenazah,” imbuhnya.
Asrul juga menyatakan skema kerja sama ini hanya berlaku untuk pemulangan jenazah, sedangkan layanan ambulans untuk pasien rujukan memiliki mekanisme yang berbeda, yaitu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang merujuk pasien ke RSUD Provinsi NTB.
Asrul berharap dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluarga pasien yang kesulitan memulangkan jenazah karena keterbatasan biaya, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berlanjut hingga proses akhir kepada masyarakat NTB.
“Jadi ini yang kita harapkan, tidak ada lagi yang tertunda dan terkendala saat pemulangan jenazah,” pungkasnya. (Wira/red).





