Selama Libur Sekolah Pendistribusian MBG Dihentikan 

MATARAM (KabarBerita) – Kepala Satuan Tugas (Satgas) makan bergizi gratis (MBG) NTB Dr Fathul Gani menerangkan pendistribusian MBG dalam masa libur sekolah akan ditiadakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari badan gizi nasional (BGN) RI.

Opung sapaanya mengungkapkan  penyaluran MBG untuk peserta didik dan non peserta didik tidak akan menerima MBG, itu merujuk dari SE yang dia terima dari BGN pusat.

“Jadi point SE itu adalah pelaksanaan layanan MBG pada saat libur sekolah ini akan diberhentikan,” ujar Opung diruangannya, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Selain itu, Ia juga menyebut bahwa dua pekan masa libur sekolah berarti secara otomatis pendistribusian MBG akan ditiadakan selama priode waktu tersebut dan insentif para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak dicairkan.

“Dalam tenggang waktu dua minggu itu otomatis insentif tidak dibayarkan,” katanya.

Lebih lanjut Opung menambahkan insentif hanya akan dibayarkan kepada Kepala SPPG, ahli gizi, bagian keuangan yang tetap masuk seperti biasa guna menjaga dan memastikan kebersihan, kemanan dan kondusifitas di dapur MBG berjalan baik.

“Insentif hanya dibayarkan kepada tenaga pengamanan, pengawas ruangan, ahli gizi dan kepala dapur,” pungkasnya.

Dikatakannya juga berdasarkan hasil evaluasi strategis dan kebutuhan efisiensi anggaran, ditetapkan penyesuaian pelaksanaan pelayanan MBG dan pemberian insentif fasilitas SPPG pada periode hari libur, sesuai dengan surat edaran pada 17 Juni 2026 dari Kepala BGN RI sebagai berikut:

  1. Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur.
  2. Selama periode hari libur, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
  4. Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur.
  5. Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG.
  6. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik, air, akses internet dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional.
  7. Selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih dan aman.
  8. Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari 3 (tiga) hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG.
  9. Insentif relawan pada poin 8 menggunakan biaya operasional secara at cost.
  10. Surat Edaran ini mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Seperti diketahui, Surat Edaran tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (Wira/red).

  • Related Posts

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Mataram (KabarBerita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi NTB dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas…

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    Mataram (KabarBerita) – Ketua Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Dr. Zainul Majdi menyayangkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menyebut afiliasi organisasi pondok pesantren dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil