
Mataram, (KabarBerita) โ Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemprov NTB sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 30 Juni 2025 lalu. Meski demikian, regulasi itu belum bisa diterapkan sampai saat ini. Karena masih menunggu hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum turun.
“Nanti tahun 2026 baru bisa akan diterapkan,” kata Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8).
Dijelaskan politisi partai Gerindra ini, subtansi dari Perda SOTK adalah perampingan terhadap struktur organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB. Tujuannya agar kerja-kerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efesien. Sehingga ada beberapa OPD yang dilebur atau digabungkan ke OPD lain yang serumpun. Semula total ada 24 OPD setelah dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli. Sedangkan badan-badan tidak ada yang dileburkan, hanya dilakukan perubahan nama saja.
Lalu Wirajaya menyampaikan dengan diberlakukannya SOTK baru pada awal tahun anggaran 2026, DPRD ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan efektif. Termasuk pengelolaan anggaran, hingga penyesuaian tanggung jawab keuangan masing-masing perangkat daerah.
“Juga akan lebih efektif ketika nanti di APBD murni,” jelasnya.
Di sisi lain, tertundanya pelaksanaan Perda SOTK baru, berimplikasi pada serapan belanja daerah semester pertama. Belanja sejumlah OPD menjadi tidak maksimal. Terutama OPD-OPD yang masuk dalam daftar perampingan atau penggabungan dengan OPD lain. Mereka masih wait and see.
“Beberapa OPD masih di bawah standar serapan anggarannya. Ini sudah satu semester lebih,” ujar Lalu Wirajaya.
Idealnya, tegas Lalu Wirajaya, realisasi belanja sudah sampai 50 persen lebih. Tapi hingga Juli, ada sejumlah OPD yang laporan belanjanya masih 20-30 persen. Dinas Pertanian dan Perkebunan, contohnya, sampai Juli serapan belanja masih 24 persen.
Rendahnya serapan belanja dipicu oleh kekhawatiran pengabungan OPD dalam perda SOTK baru. Tapi setelah dijelaskan bahwa dalam APBD Perubahan 2025 tidak ada penggabungan OPD, mereka diminta untuk menggenjot belanja dalam bentuk program kerja. Dengan demikian serapan anggaran menjadi maksimal.
“Insya Allah pengabungan OPD baru mulai tahun depan. Sehingga realisasi belanja ini bisa dikejar. Mumpung masih beberapa bulan,” tegasnya.
DPRD NTB juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyampaikan hal itu ke seluruh OPD. Khususnya instansi-instansi yang terdampak Perda SOTK baru. Bahwa belanja daerah harus digenjot lagi secara maksimal hingga Desember 2025.
“Kami minta TAPD melakukan evaluasi untuk segera melakukan eksekusi anggaran,” pungkas politisi asal Lombok Tengah itu.
Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah menambahkan APBD Perubahan 2025 tetap akan mengunakan SOTK yang lama. Sehingga proses penganggaran mengacu pada OPD yang ada saat ini. Sehingga DPRD meminta agar semua OPD tidak ragu-ragu memaksimalkan program kerja di lapangan.
“Sehingga semua program kerja termasuk stimulus yang disiapkan pemerintah bisa berjalan maksimal,” papar aji Maman, sapaan akrab Muhammad Aminurlah. (red)








