
MATARAM|KabarBerita – Seorang jemaah haji asal Kota Mataram atas nama Sandri Mursidin dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Mursidin dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena memiliki catatan hitam (blacklist) oleh imigrasi di Arab Saudi.
Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin membenarkan hal itu. Dia mengatakan berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 lalu.
Amin mengatakan jemaah ini pernah kabur saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya. Sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” kata Amin dihubungi KabarBerita, Rabu (7/5/2025).
Menurut Amin, jemaah ini berangkat bersama kelompok terbang 4 pada, Minggu (4/5/2025) kemarin. Saat tiba di Madinah, jemaah ini langsung diamankan oleh petugas.
“Jemaah ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk blacklist. Sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist,” ucap Amin.
Menurut Amin masa blacklist visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun. Sehingga jemaah tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa blacklist berakhir.
Amin mengatakan, yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke tanah air. Jemaah ini telah tiba di Lombok pada, Selasa sore (6/5) kemarin.
“Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram. Tiba di Lombok kemarin sore,” tandas Amin.