UPTD Gili Tramena Perlukan Evaluasi Menyeluruh

Mataram, (KabarBerita) – Kasus yang menjerat 3 tersangka untuk sementara ini dalam penggunaan lahan Pemprov di Gili Trawangan seluas 65 Hektar, yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dan dua orang lainnya dari pihak swasta menjadi perhatian semua pihak.

Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka dengan satu orang di antaranya Kepala UPTD Gili Tramena berinisial MK. Dua tersangka lain dari pihak swasta berinisial AA dan IA.

Atas pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati NTB, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka terhitung, Selasa (15/7).

Dua tersangka yang menjalani penahanan, yakni MK di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan AA di Lapas Lombok Barat. Untuk IA tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Mataram.

Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budi Prayitno menanggapi permasalahan yang terjadi di UPTD Gili Tramena, hal ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada awak media.

Yiyit mengatakan terkait permasalahan tersebut evaluasi perlu dilakukan dengan memanggil dan duduk bersama dengan pihak terkait supaya ada koordinasi antar OPD.

“Jadi kami akan koordinasikan dengan Dinas Pariwisata karena itu induk dari UPTD gili Tramena ini. untuk evaluasi menyeluruhnya,” terangnya.

Yiyit menambahkan terkait dengan adanya keberlanjutan atau tidaknya UPTD Gili Tramena harus ada hasil evaluasi dari beberapa OPD, baik dari Dispar dan BPKAD.

“Kebetulan pas pembentukan UPTD Gili Tramena itu, Pak Nursalim yang menjadi Kepala Biro nya. Dan sekarang beliau menjadi Kepala BPKAD jadi semakin mudah untuk mengkoordinasikan, ” tutupnya. (Red)

Related Posts

Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

LOMBOK UTARA (KabarBerita)-Dua korban terseret arus saat bermain paddle (kombinasi dayung dan selancar) di Gili Trawangan telah ditemukan dalam keadaan selamat di perairan utara Gili Air, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul…

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

MATARAM (KabarBerita)-Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026) kemarin. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam

Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam