
Mataram, (KabarBerita) – Kasus yang menjerat 3 tersangka untuk sementara ini dalam penggunaan lahan Pemprov di Gili Trawangan seluas 65 Hektar, yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dan dua orang lainnya dari pihak swasta menjadi perhatian semua pihak.
Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka dengan satu orang di antaranya Kepala UPTD Gili Tramena berinisial MK. Dua tersangka lain dari pihak swasta berinisial AA dan IA.
Atas pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati NTB, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka terhitung, Selasa (15/7).
Dua tersangka yang menjalani penahanan, yakni MK di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan AA di Lapas Lombok Barat. Untuk IA tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Mataram.
Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budi Prayitno menanggapi permasalahan yang terjadi di UPTD Gili Tramena, hal ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada awak media.
Yiyit mengatakan terkait permasalahan tersebut evaluasi perlu dilakukan dengan memanggil dan duduk bersama dengan pihak terkait supaya ada koordinasi antar OPD.
“Jadi kami akan koordinasikan dengan Dinas Pariwisata karena itu induk dari UPTD gili Tramena ini. untuk evaluasi menyeluruhnya,” terangnya.
Yiyit menambahkan terkait dengan adanya keberlanjutan atau tidaknya UPTD Gili Tramena harus ada hasil evaluasi dari beberapa OPD, baik dari Dispar dan BPKAD.
“Kebetulan pas pembentukan UPTD Gili Tramena itu, Pak Nursalim yang menjadi Kepala Biro nya. Dan sekarang beliau menjadi Kepala BPKAD jadi semakin mudah untuk mengkoordinasikan, ” tutupnya. (Red)






