
MATARAM (Kabarberita) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan dengan terbit dan beredarnya radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) setelah ditetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terjerat kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) kemarin.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan radiogram yang beredar tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan telah tersebar luas di Media. Kemendagri menunjuk Wakil Bupati (Wapub) Lombok Barat Nurul Adha untuk menjalankan tugas-tugas Bupati di Gumi Patut Patuh Patju.
“Radiogram Mendagri sudah diterima, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Isinya mengatur agar Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas yang selama ini diemban oleh Bupati,” ujar Aka sapaanya di area Kantor Gubernur, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut Aka mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas karena berstatus tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas-tugas kepala daerah.
Aka menyebut ketentuan tersebut bertujuan menjaga supaya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Radiogram itu menjelaskan bagaimana pelayanan publik tidak terganggu dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” ucapnya.
Aka menambahkan, Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal juga telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di semua tempat termasuk di Kabupaten Lombok Barat agar tetap bekerja secara profesional serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, apabila proses hukum memasuki tahapan berikutnya hingga status kepala daerah menjadi terdakwa, maka akan ada tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nanti kalau proses hukum berlanjut dan statusnya meningkat, tentu akan ada perubahan lagi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Aka menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila kepala daerah telah berstatus terdakwa, Mendagri akan menetapkan pemberhentian sementara. Walau demikian, Wakil Bupati tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Bupati.
“Ketika dilakukan pemberhentian sementara, Wakil Bupati tetap melaksanakan tugas-tugas Bupati sebagaimana dijalankan saat ini,” katanya.
Aka juga menepis anggapan bahwa akan ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), atau Penjabat (Pj) Bupati Lobar dalam kondisi tersebut, yang menurut anggapan sebagian orang dalam posisi lowong.
“Tidak ada Plh, Plt ataupun Pj. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur itu, Yang ada adalah Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas Bupati,” tegasnya.
Dikatakannya juga kewenangan yang dijalankan Wakil Bupati dalam kondisi tersebut sama dengan kewenangan Bupati karena merupakan amanat langsung dari undang-undang.
“Kalau Undang-Undang yang mengatur, maka kewenangannya sama saja, Fungsi wakil memang untuk menjalankan pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan,” imbuhnya.
Aka juga menyebut status Wakil Bupati tetap tidak berubah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru Setelah itu, apabila kepala daerah diberhentikan secara tetap sesuai mekanisme yang berlaku, barulah dilakukan proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif sesuai Regulasi perundang-undangan. (Wira/red).







