
Mataram(KabarBerita)– Strategi pemasaran ekstrem yang dilakukan sejumlah hotel melati di Kota Mataram dengan menggunakan narasi vulgar dan dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, sorotan datang dari Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram yang menilai promosi semacam itu berpotensi merusak citra industri perhotelan dan pariwisata daerah.
Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten, mengaku sangat menyesalkan munculnya konten promosi yang dinilai berlebihan dan mengarah pada kesan membenarkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun budaya masyarakat Kota Mataram.
Menurutnya, promosi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh setiap pelaku usaha untuk menarik minat konsumen. Namun, upaya pemasaran tetap harus memperhatikan etika, norma kesopanan, serta citra usaha yang sedang dibangun.
“Silakan melakukan promosi untuk meningkatkan okupansi hotel. Yang perlu ditonjolkan itu kualitas layanan, jumlah dan fasilitas kamar, kenyamanan, keamanan, serta nilai tambah yang dimiliki hotel. Bukan justru menggunakan narasi yang menimbulkan persepsi negatif,” ujar Wenten.
Ia menegaskan, hotel sejatinya merupakan fasilitas akomodasi yang digunakan berbagai kalangan, termasuk keluarga maupun pasangan suami istri yang sedang berlibur atau mencari tempat beristirahat. Karena itu, promosi yang mengesankan hotel sebagai tempat untuk aktivitas asusila dinilai sangat berbahaya bagi citra industri perhotelan secara keseluruhan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hotel hanya digunakan untuk perbuatan esek-esek. Itu sangat fatal. Kota Mataram dikenal sebagai kota yang harmonis dan religius, sehingga promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut tentu tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Wenten juga mengingatkan para pengelola hotel agar tidak membuat konten promosi yang berlebihan hanya demi mengejar perhatian publik di media sosial. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat memunculkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan merugikan pelaku usaha perhotelan lainnya yang menjalankan bisnis secara profesional.
“Kami sangat menyayangkan tindakan seperti itu. Tolong kalau membuat promosi hotel jangan berlebihan dan jangan mengundang hal-hal yang tidak baik. Ini menyangkut etika sebuah usaha perhotelan. Jangan sampai hotel dipersepsikan sebagai tempat untuk melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” katanya.
Lebih jauh, ia mengaku khawatir dampak dari promosi vulgar tersebut akan menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh hotel di Kota Mataram. Padahal, menurutnya, mayoritas pelaku usaha perhotelan tetap menjalankan operasional sesuai aturan dan norma yang berlaku.
“Yang kami khawatirkan, nanti semua hotel dicap sama. Seolah-olah hotel hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Padahal kenyataannya tidak demikian. Banyak hotel yang beroperasi secara profesional dan melayani kebutuhan wisatawan maupun keluarga,” ujarnya.
Karena itu, Wenten meminta seluruh pengelola hotel untuk lebih bijak dalam menyusun strategi pemasaran. Ia menegaskan promosi harga murah maupun berbagai program diskon sah-sah saja dilakukan selama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan tidak merugikan citra industri perhotelan.
Di sisi lain, Wenten mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Mataram yang memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan memberikan teguran serta meminta pengelola hotel menghapus konten promosi yang dinilai tidak pantas.
Menurutnya, pendekatan preventif tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengabaikan aspek moral dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas apabila teguran yang telah diberikan tidak diindahkan dan pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.
“Usaha perhotelan juga terikat dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, bahkan melakukan penyegelan maupun pencabutan izin usaha. Kalau terus-terusan dilakukan, saya kira pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.







