
Mataram(KabarBerita)– Maraknya keberadaan kos elite yang menawarkan layanan layaknya hotel di Kota Mataram mendapat sorotan dari Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten. Ia meminta Pemerintah Kota Mataram bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak terhadap usaha kos yang beroperasi secara komersial.
Menurut Wenten, selama ini pelaku usaha hotel melati telah memenuhi berbagai persyaratan perizinan serta kewajiban pajak yang ditetapkan pemerintah. Sementara di sisi lain, sejumlah kos elite dinilai menjalankan usaha dengan pola yang hampir sama seperti hotel namun belum terlihat tersentuh pengawasan yang setara.
“Pemerintah Kota Mataram harus tegas. Apakah kos-kos elite itu membayar pajak atau tidak? Kalau bebas pajak tentu mereka bisa lebih leluasa. Mereka menerima tamu harian, mingguan hingga bulanan. Sementara kami pengelola hotel melati sudah melengkapi seluruh izin dan wajib membayar pajak,” ujar Wenten.
Ia mengaku banyak anggota Perhimpunan Hotel Melati yang menyampaikan keluhan terkait semakin menjamurnya kos elite di Kota Mataram. Menurutnya, keberadaan usaha tersebut menimbulkan persaingan yang tidak seimbang apabila kewajiban perpajakan tidak diterapkan secara adil.
“Hotel melati sesuai aturan dikenakan pajak 10 persen. Kalau memang kos-kosan menjalankan usaha yang sama, ya samakan saja aturannya dengan kami,” tegasnya.
Wenten juga tidak menampik bahwa sebagian pengelola hotel melati mulai mempertimbangkan mengubah usahanya menjadi kos elite untuk menghindari beban pajak yang harus ditanggung hotel. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan regulasi.
“Sekarang banyak yang berpikir mengapa tidak sekalian mengubah hotel menjadi kos elite. Karena tampilannya memang kos, tetapi pengelolaannya seperti hotel dan bisa menerima tamu harian. Kalau model usahanya seperti itu, seharusnya juga dikenakan pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Wenten mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Mataram sebenarnya telah memiliki peraturan daerah yang mengatur rumah kos. Dalam aturan tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar tertentu wajib dikenakan pajak daerah. Namun ia mempertanyakan implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Setahu saya sudah ada perda yang mengatur rumah kos dengan jumlah kamar di atas batas tertentu wajib membayar pajak. Tapi implementasinya di mana? Sampai ada kos elite yang terang-terangan memasang informasi menerima tamu harian. Kalau menerima tamu harian, itu sudah seperti hotel. Seharusnya ada penilaian dan penetapan pajak yang jelas,” ujarnya.
Meski demikian, Wenten menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan strategi bisnis yang dilakukan pengelola kos elite. Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk mengembangkan usahanya masing-masing selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak menyalahkan pengelola kos elite. Itu hak mereka dalam menjalankan usaha dan strategi pemasaran. Yang kami minta hanya ketegasan pemerintah terhadap aturan, terutama soal kewajiban membayar pajak,” katanya.
Ia menilai keberadaan kos elite yang menawarkan layanan serupa hotel telah berdampak terhadap tingkat hunian hotel melati. Bahkan saat pelaksanaan sejumlah kegiatan besar, sebagian hotel melati mengaku kesulitan memperoleh tamu karena banyak peserta lebih memilih menginap di kos elite.
“Contohnya saat event Pornas kemarin, banyak hotel melati yang tidak kebagian tamu. Kami berharap pada ajang Porprov NTB nanti ada perhatian dari pemerintah agar pelaku usaha hotel yang selama ini taat aturan dan berkontribusi terhadap PAD juga mendapatkan manfaat dari kegiatan yang diselenggarakan pemerintah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Wenten kembali menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Kota Mataram. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadikan usaha yang telah legal dan patuh aturan sebagai sumber pendapatan daerah, sementara usaha lain yang menjalankan aktivitas serupa justru luput dari pengawasan.
“Jangan sampai kami yang sudah legal dan rutin membayar pajak terus dijadikan lumbung PAD, sementara usaha lain yang menjalankan kegiatan serupa tidak memiliki beban yang sama. Yang kami minta hanya keadilan dan penegakan aturan yang konsisten,” pungkasnya.






