
MATARAM (KabarBerita) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB menggelar rapat perumusan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan tindak kekerasan dilingkup satuan pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) se-NTB.
Acara tersebut dihadiri kepala Kanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Aziz selaku tuan rumah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang diwakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB H. Amir, Kepala Dinas Sosial DP3A Ahmad Masyhuri, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi dan Forum Kerjasama Pondok Pesantren NTB.
Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz dalam keterangannya kepada Media mengatakan Rapat yang diadakan membahas Regualasi dan langkah-langkah yang akan diambil guna penanganan berbagai bentuk tindak kekerasan baik verbal maupun psikologis dilingkup satuan pendidikan dan Ponpes, serta sharing pendapat dan masukan dari berbagai unsur baik Pemda NTB maupun NGO serta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Forum Kerjasama Ponpes NTB.
“Kami bersama semua elemen termasuk Pemerintah Daerah, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Pemerhati dalam hal ini LPA, Kepolisian dan kejaksaan, Alhamdulillah untuk kami rumuskan bagaimana regulasi dan penanganan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes),” ujar Kakanwil Kemenag NTB itu dikantornya, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut Zamroni sapaannya menyampaikan salah satu point penting dari pertemuan tersebut adalah membuat tim kecil, yang khusus akan membentuk satgas, yang tujuan pembentukan satgas tersebut adalah mengantisipasi semua tindak kekerasan di lingkup pendidikan, baik yang terjadi saat ini maupun di waktu mendatang.
“Insya Allah ada bebrapa point yang kami sepakati tadi, diantaranya kami akan membuat tim kecil untuk membuat satgas bersama, layanan terpadu bersama yang terdiri dari semua unsur yang ada, guna penanganan bukan untuk hari ini saja tapi untuk pencegahan dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Dikatakannya juga selain dari unsur Pemda, OPD, LPA dan APH, Zamroni juga mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran Forum Kerjasama Ponpes yang telah memberikan saran dan masukan guna menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan disatuan pendidikan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih termasuk ke Forum kerjasama Pondok Pesantren baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir dan memberikan masukan-masukan untuk kami kerja sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan tagline yang diambil adalah “Jangan Bakar Lumbungnya Tapi Matikan Tikusnya” adalah bentuk keberpihakan terhadap kesatuan pendidikan dan Ponpes, yang sejatinya tidak ada Ponpes dan satuan pendidikan yang bermasalah, tapi yang bermasalah adalah oknum yang mencoreng nama baiknya.
“Jangan bakar lumbungnya, tapi matikan tikusnya, artinya oknumnya akan kita tindak dan proses, dan regulasi yang ada di Ponpes harus kami tingkatkan dan untuk layanan-layanan yang lain tentu kami perlu menggandeng semua pihak karena ponpes milik kita,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, kolaborasi dalam menyelsaikan masalah akan terasa lebih efektif dan efisien karena ada pola integrasi yang terbentuk dan itu lebih baik, daripada berjalan sendiri, oleh karena itu usulan pembentukan satgas itu, menjadi begitu penting menurutnya.
“Dari pada berjalan sendiri-sendiri dan kerja tidak bisa terintegrasi usulan kita ke Pemerintah Daerah NTB, kita menggabungkan itu menjadi satu Satgas,”katanya.
Joko menambahkan Satgas itu merupakan bentuk kolaborasi nyata antara Pemda dan Kanwil Kemenag NTB, guna solusi tepat untuk mencegah segala bentuk kekerasan dilongkup Pendidikan dan Ponpes.
“Jadi ini kesepahaman antara Gubernur NTB dan Kanwil Kemenag, jadi satgasnya adalah satgas pencegahan penanganan kekerasan disatuan pendidikan (sekolah dan Madrasah) dan Ponpes.
Satgas ini merupakan langkah solutif dan harus segera dibentuk menurut Joko, guna meminimalisir segala bentuk kekerasan di diarea pendidikan, terutama bagi para korban yang butuh sekali healing atau terapi psikologis, guna memulihkan keadaan.
“Itu yang akan kita lakukan dalam jangka pendek ini, dan ini harus segera diselesaikan penanganan-penanganannya, terutama yang berbasis pada korban,” pungkasnya. (Wira/red).






