
Mataram (KabarBerita) – Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTB Dr. Zamroni Aziz menegaskan segala bentuk tindakan kekerasan dan asusila baik dilingkungan Pendidikan atau dimanapun harus ditindak tegas.
Zamroni sapaanya menyebut terkhusus lingkungan Pendidikan di NTB, Kemenag NTB bersama stakeholder terkait tengah membentuk satuan tugas (Satgas) yang khusus menangani hal tersebut. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur yang membidangi permasalahan kekerasan verbal maupun psikologis diarea pendidikan dan Pondok Pesantren.
“Jadi kami dan seluruh stakeholder yang ada, terutama dengan Pemerintah Daerah NTB, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan kemudian NGO, Ormas Keagamaan, termasuk NU, NWDI, NW kemudian Muhammadiyah, dan perwakilan pesantren, itu kita ajak bersama untuk membuat satgas bersama,” ujar Zamroni sebelum rapat dengan Gubernur, didepan ruangan orang nomor 1 NTB itu, kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut Zamroni mengatakan saat ini Satgas ini prosesnya masih menunggu persetujuan dari Gubernur NTB, yang masih melakukan pertemuan dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan rencananya dalam waktu dekat ini akan ada keputusan dalam pembentukan Satgas ini.
“Insyaallah kita menunggu, tinggal menunggu dari Pak Gubernur. Insyaallah kita dari tim sudah bekerja, dan InsyaAllah kita bisa berjalan bersama,” katanya.
Selain itu Zamroni juga menginformasikan bahwa sudah ada himbauan disetiap lingkungan pendidikan dan Pondok Pesantren untuk menyediakan layanan pengaduan (hotline), supaya memudahkan para wali murid untuk menyampaikan keluhan ataupun permasalahan yang ada jika terdapat permasalahan yang terjadi dilingkungan pendidikan tersebut.
“kami akan ada hotline, di masing-masing madrasah, di masing-masing ponok santren, dan seluruh lembaga pendidikan akan ada hotline pengaduan, dan itu akan terkoneksi dengan Dinas Terkait, sehingga tidak akan ada yang luput dari perhatian,” terangnya.
Kakanwil Kemenag NTB itu juga menghimbau, supaya pihak Pondok Pesantren dan para siswa/i untuk terbuka dalam memberikan informasi guna mencegah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian dan keresahan di lingkungan pendidikan dan masyarakat guna keterbukaan informasi dilingkup pendidikan melalui hotline yang tersedia.
“kepada pondok pesantren dan anak-anak kita, jangan pernah tertutup, terbuka, supaya semua apa yang menjadi persoalan kita dapat selesaikan dengan baik,” harapnya.
Zamroni juga menegaskan tindak kekerasan dalam lingkungan Pondok Pesantren ataupun lingkungan pendidikan bukan salah pondok pesantren ataupun sekolah, melainkan tindakan oknum yang merusak marwah ponpes dan sekolah itu sendiri, dan ini yang perlu dicegah dan diberantas.
“Yang jelas, sekali lagi selalu kami sampaikan, jangan pernah kita matikan lumbungnya, tetapi kita matikan oknumnya, karena itu saya kira itu menjadi harapan masyarakat terhadap pesantren ini, untuk membina anak-anak kita supaya berakhlak mulia,” pungkasnya. (Wira)







