
Mataram(KabarBerita)– Komisi II DPRD Kota Mataram menemukan persoalan mendasar dalam penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah target pendapatan dinilai belum disusun berdasarkan data riil, melainkan masih bertumpu pada perkiraan subjektif petugas. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya realisasi PAD sekaligus membuka peluang kebocoran penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irwan Aprianto, usai rapat kerja bersama Inspektorat Kota Mataram dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/7).
Irwan mengatakan, sebelum memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi II, pihaknya terlebih dahulu meminta paparan hasil pemeriksaan Inspektorat. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya bahan pembahasan sekaligus memetakan persoalan mendasar yang menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan PAD.
”Kami ingin mendapatkan data hasil pemeriksaan dari Inspektorat karena kami sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Dengan begitu, saat rapat bersama OPD teknis, terutama pengampu PAD, kami sudah mengetahui persoalan yang harus dibenahi,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi II mencatat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah kompetensi aparatur yang bertugas menyusun target PAD di masing-masing OPD. Berdasarkan penjelasan Inspektorat, masih terdapat ASN yang belum memiliki kemampuan teknis dalam memetakan potensi pendapatan daerah sehingga penetapan target belum dilakukan secara profesional.
”Kondisi ini membutuhkan upgrading melalui pendidikan dan pelatihan agar aparatur mampu menetapkan target PAD berdasarkan potensi riil yang ada di lapangan,” kata Irwan.
Sorotan lain yang mencuat dalam rapat itu adalah istilah “PAD imajiner” yang disampaikan Inspektorat. Menurut Irwan, istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika target PAD disusun bukan berdasarkan data yang valid, melainkan lebih banyak mengandalkan asumsi atau penilaian subjektif petugas.
”Kalau sejak awal penentuan targetnya tidak didasarkan pada data yang akurat, tentu hasil pelaksanaannya juga tidak akan maksimal. Di situlah letak persoalan mendasarnya,” tegasnya.
Irwan juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Inspektorat, sekitar 90 persen basis data PAD yang digunakan pemerintah daerah belum pernah diperbarui dan masih mengacu pada data lama. Padahal kondisi di lapangan telah banyak berubah, sehingga potensi pendapatan yang dimiliki daerah tidak lagi tergambar secara utuh.
Menurutnya, penggunaan basis data yang sudah usang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah. Ia mencontohkan target pendapatan dari titik-titik parkir yang masih menggunakan data lama sehingga nilai potensi yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
”Kalau basis datanya tidak diperbarui, maka target yang ditetapkan juga tidak akan mencerminkan potensi riil. Di situlah peluang terjadinya losses atau kebocoran PAD menjadi sangat besar,” jelasnya.
Seluruh hasil pembahasan bersama Inspektorat, lanjut Irwan, akan menjadi bahan masukan Komisi II kepada pemerintah daerah dalam evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025. DPRD mendorong agar seluruh OPD pengampu PAD segera melakukan pemutakhiran basis data serta penilaian ulang terhadap seluruh potensi pendapatan daerah.
”Ke depan, target PAD harus disusun berdasarkan fakta dan data di lapangan, bukan berdasarkan imajinasi. Pembaruan basis data menjadi langkah penting agar potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal dan kebocoran penerimaan bisa ditekan,” pungkasnya.







