Pemprov NTB Pastikan Tidak Ada Bantuan Hukum Untuk Pejabat Tersandung Korupsi

Mataram, (KabarBerita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi tersebut, terjadi pada pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi NTB tahun 2020, yang saat itu Kepala Diskop UMKM NTB dijabat oleh Wirajaya Kusuma. Sementara Dewi Noviany merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Di antara 6 (enam) tersangka itu, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany, dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma, yang juga merupakan Ketua Pansel Bank NTB Syariah.
Sesuai yang diterima Kejari Mataram, Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid.

“Benar, sudah diterima,” ujar Harun, Selasa (20/5) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTB Lalu Rudy Gunawan S.H,M.H mengatakan semua orang boleh berpendapat tetapi yang menentukan keputusan adalah Pengadilan.

“Kewenangan adalah milik hakim jadi tidak cukup dengan alat bukti itu saja dan belum tentu bersalah karena hukum menegaskan asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan, jadi semua orang bebas berpendapat inikan negara demokrasi, ” tegasnya.

Rudy juga menjelaskan terkait dengan 2 (dua) alat bukti yang sah itu untuk tingkat penyidikan dan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim maka baru hakim bisa memutuskan apakah orang tersebut bersalah atau tidaknya.

“Minimal 2 alat bukti yang sah itu untuk tingkat penyidikan, tapi sudah ada dugaan, tapi ingat orang yang bersalah itu diputuskan oleh hakim di pengadilan, syaratnya minimal 2 bukti yang sah dan keyakinan hakim,” terangnya.

Terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa Karo Hukum menelusuri keberadaan surat, Dia mengaskan bahwa itu hoax.

“Itu hoax kami tidak pernah melakukan penelusuran, kami ini orang hukum jadi patokan kami hukum juga ” tandasnya.

Ditanyai tentang pendapatnya mengenai Karo Ekonomi, Rudy mengatakan.

“Tidak boleh kita punish orang duluan, kalau kemungkinan yes, tapi hakim juga manusia,” katanya.

Terkait pendampingan tentang kasus Korupsi yang menimpa salah satu OPD di Lingkuan Pemprov, Rudy menegaskan bahwa tidak boleh Pemprov memberikan perlindungan hukum.

“Nggak boleh Pemprov memberikan perlindungan hukum terkait kasus korupsi, tapi secara moril sebagai Kepala OPD, kita harus mendukung Konstitusi Hukum yang bersih, kita dukung sebagai sahabat saja, memberikan semangat dan dukungan, buktikan benar atau tidaknya Dia yang tau, hadapi dengan Gentle dan buktikan kalau dia tidak bersalah,” pungkasnya. (Wira)

  • Related Posts

    Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

    Sekretaris Daerah Prov. NTB, Abul Chair   Mataram, (KabarBerita) — Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair menegaskan bahwa sektor transportasi darat merupakan elemen vital dalam mendukung berbagai program strategis daerah,…

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

    Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah (Kanan) dan Akhdiansyah (Kiri).   Mataram, (KabarBerita) — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan jajaran direksi baru PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2026-2031…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

    Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

    Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

    Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

    Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

    Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

    BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

    BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki