D. A. Malik Sebut Pernyataan Hukum Prof. Sudiarto Soal Pembatalan 7 Direksi BNTBS Keliru

Mataram, (KabarBerita) – Tim hukum 99 Iqbal – Dinda angkat bicara perihal pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) Prof. Sudiarto yang meminta Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal membatalkan rekomendasi tujuh (7) nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

D. A. Malik menegaskan pendapat hukum yang disampaikan oleh Prof. Sudiarto perlu diluruskan. Bahwa pelibatan LPPI menurutnya tidak tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Mengingat di dalam perpres tersebut, pengaturan lelang apabila sumber anggaran yang digunakan dalam proses seleksi bersumber dari APBN /APBD/APB Desa.

“Sedangkan dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi bank NTB Syariah sumber pembiayaannya dari non APBD atau APBN yakni dari BNTBS,” kata D. A. Malik melalui keterangan tertulis yang diterima KabarBerita, Sabtu (7/6).

Lebih lanjut, D. A. Malik mengatakan bahwa sumber pembiayaan dari Bank NTB Syariah telah sesuai dengan kaidah hukum yang terdadpat di dalam pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Dimana di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD,” pungkasnya.

Dikatakan D. A. Malik, dalam kaidah hukum pasal 57 ayat (1) mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD. Sedangkan dalam proses seleksi Komisaris dan anggota Direksi diketahui sumber pembiayaannya dari BUMD atau dana Bank NTB Syariah.

“Sehingga apa yang dirisaukan oleh Prof. Sudiarto yang menyatakan ada potensi korupsi dalam proses pelibatan LPPI tanpa melaui proses lelang penting untuk diluruskan,” ujarnya meluruskan.

Oleh karena itu, lanjut D. A. Malik dikarenakan pembiayaan proses seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah tidak bersumber dari APBD melainkan dari Bank NTB Syariah, maka keberadaan LPPI sebagai leading sektor yang juga ikut melakukan peroses seleksi berjenjang Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah tidak perlu melaui proses lelang sebagaimana pendapat hukum Prof. Sudiarto yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskan bahwa proses penetuan LPII yang tanpa melalui proses lelang juga telah mememenuhi asas lex spesialis sistematis sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (mal administrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga profesional yang ikut melakukan kegiatan seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan jika pendapat hukum beliau bisa saja keliru, mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini keliru. Sehingga hal ini penting untuk disampaikan,” tandasnya.

“Sehingga menurut hemat kami, hasil seleksi yang dilakukan oleh tim pansel dan LPPI yang telah serahkan kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah, untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sambung D. A. Malik menjelaskan.

Lebih jauh dijelaskan bahwa proses seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah dilakukan secara berjenjang, mulai dari proses rapat umum pemegang saham, pembentukan tim pansel, pelibatan lembaga profesional seperti LPPI dan sampai proses penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah merupakan bentuk profesionalisme seluruh pemegang saham dalam hal ini 10 pemerintah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi.

“Kami yakini apa yang dilakukan oleh Lalu Muhammad Iqbal, selaku pemerintahan provinsi NTB dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pengendali, proses seleksi berjenjang ini sebagai bagian dari penerapan prinsip meritokrasi dan upaya pembenahan terhadap lembaga keuangan daerah ini. Agar kedepannya, orang orang yang ditempatkan sebagai pengelola Bank NTB Syariah merupakan orang-orang yang profesional. Sehingga seluruh proses prosedur formal yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak,” tutupnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.
Salah satu alasan pendapat hukumnya untuk membatalkan rekomendasi tujuh nama calon Direksi adalah dikarenakan adanya keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga dalam pandangan prof. sudiarto, pelibatan LPPI harusnya tunduk pada ketentuan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni melalui proses Lelang, jika tidak dilakukan melalui proses lelang, maka berpotensi melanggar tindak pidana korupsi. Oleh karenya Prof. Sudiarto meminta rekomendasi yang dihasilkan oleh LPPI harus di batalkan.

Penulis : Dedy Supiandi

  • Related Posts

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)– PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menyambut inaugurasi penerbangan perdana maskapai TransNusa untuk rute Jakarta (CGK) – Lombok (LOP) pulang pergi…

    Akselerasi Revitalisasi BUMD, Pemprov NTB Targetkan Konversi BPR Syariah dan Pembentukan Holding ‘NTB Kapital’

    MATARAM (KabarBerita)– Revitalisasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan kinerja daerah.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

    IIKD Kota Mataram Hidupkan Semangat Kartini Lewat Goresan Warna Anak Disabilitas

    Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

    Wali Kota Mohan Roliskana Lepas 393 CJH Kloter 5 Embarkasi Lombok, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

    Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

    Nekat Mogok Kerja, Bupati Loteng Ingatkan Nakes PPPK Paruh Waktu Terkenak Pelanggaran Berat

    Pejabat Mulai Kewalahan, Wali Kota Mataram Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bersepeda

    Pejabat Mulai Kewalahan, Wali Kota Mataram Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bersepeda

    Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

    Masuk Tahun Ketiga, Pasar Ikan Bintaro Masih Setengah Jadi

    Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk

    Dukung Program Lima Hari Sekolah, Zia Urrahman: Waktu Keluarga Lebih Berkualitas dan Karakter Anak Terbentuk