D. A. Malik Sebut Pernyataan Hukum Prof. Sudiarto Soal Pembatalan 7 Direksi BNTBS Keliru

Mataram, (KabarBerita) – Tim hukum 99 Iqbal – Dinda angkat bicara perihal pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) Prof. Sudiarto yang meminta Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal membatalkan rekomendasi tujuh (7) nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

D. A. Malik menegaskan pendapat hukum yang disampaikan oleh Prof. Sudiarto perlu diluruskan. Bahwa pelibatan LPPI menurutnya tidak tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juncto Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Mengingat di dalam perpres tersebut, pengaturan lelang apabila sumber anggaran yang digunakan dalam proses seleksi bersumber dari APBN /APBD/APB Desa.

“Sedangkan dalam kegiatan seleksi komisaris dan direksi bank NTB Syariah sumber pembiayaannya dari non APBD atau APBN yakni dari BNTBS,” kata D. A. Malik melalui keterangan tertulis yang diterima KabarBerita, Sabtu (7/6).

Lebih lanjut, D. A. Malik mengatakan bahwa sumber pembiayaan dari Bank NTB Syariah telah sesuai dengan kaidah hukum yang terdadpat di dalam pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Dimana di dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD,” pungkasnya.

Dikatakan D. A. Malik, dalam kaidah hukum pasal 57 ayat (1) mengandung sifat alternatif yang mana sumber pembiayannya dapat bersumber dari APBD atau BUMD. Sedangkan dalam proses seleksi Komisaris dan anggota Direksi diketahui sumber pembiayaannya dari BUMD atau dana Bank NTB Syariah.

“Sehingga apa yang dirisaukan oleh Prof. Sudiarto yang menyatakan ada potensi korupsi dalam proses pelibatan LPPI tanpa melaui proses lelang penting untuk diluruskan,” ujarnya meluruskan.

Oleh karena itu, lanjut D. A. Malik dikarenakan pembiayaan proses seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah tidak bersumber dari APBD melainkan dari Bank NTB Syariah, maka keberadaan LPPI sebagai leading sektor yang juga ikut melakukan peroses seleksi berjenjang Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah tidak perlu melaui proses lelang sebagaimana pendapat hukum Prof. Sudiarto yang menyadur ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskan bahwa proses penetuan LPII yang tanpa melalui proses lelang juga telah mememenuhi asas lex spesialis sistematis sehingga sama sekali tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang (mal administrasi) dalam penentuan LPPI sebagai lembaga profesional yang ikut melakukan kegiatan seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan jika pendapat hukum beliau bisa saja keliru, mengingat sumber informasi mengenai pembiayaan seleksi ini keliru. Sehingga hal ini penting untuk disampaikan,” tandasnya.

“Sehingga menurut hemat kami, hasil seleksi yang dilakukan oleh tim pansel dan LPPI yang telah serahkan kepada Gubernur NTB selaku pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah, untuk tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni melalui proses verifikasi akhir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sambung D. A. Malik menjelaskan.

Lebih jauh dijelaskan bahwa proses seleksi Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah dilakukan secara berjenjang, mulai dari proses rapat umum pemegang saham, pembentukan tim pansel, pelibatan lembaga profesional seperti LPPI dan sampai proses penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah merupakan bentuk profesionalisme seluruh pemegang saham dalam hal ini 10 pemerintah Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi.

“Kami yakini apa yang dilakukan oleh Lalu Muhammad Iqbal, selaku pemerintahan provinsi NTB dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pengendali, proses seleksi berjenjang ini sebagai bagian dari penerapan prinsip meritokrasi dan upaya pembenahan terhadap lembaga keuangan daerah ini. Agar kedepannya, orang orang yang ditempatkan sebagai pengelola Bank NTB Syariah merupakan orang-orang yang profesional. Sehingga seluruh proses prosedur formal yang ditempuh oleh pemegang saham sudah seharusnya dihormati dan diapresiasi oleh seluruh pihak,” tutupnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.
Salah satu alasan pendapat hukumnya untuk membatalkan rekomendasi tujuh nama calon Direksi adalah dikarenakan adanya keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga dalam pandangan prof. sudiarto, pelibatan LPPI harusnya tunduk pada ketentuan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yakni melalui proses Lelang, jika tidak dilakukan melalui proses lelang, maka berpotensi melanggar tindak pidana korupsi. Oleh karenya Prof. Sudiarto meminta rekomendasi yang dihasilkan oleh LPPI harus di batalkan.

Penulis : Dedy Supiandi

  • Related Posts

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Pemerintah sebelumnya telah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Hal ini disambut baik oleh petani, pasalnya penurunan terjadi pada awal musim tanam padi 2025. Namun tidak dibarengi…

    Wings Air Buka Dua Rute Baru, Lombok Siap Jadi Hub Bali-Nusra

    MATARAM (KabarBerita)-Konektivitas udara di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menguat menyusul pengumuman dua rute baru Wings Air dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) dalam momentum HUT NTB ke-67. Hal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Tiga Program Strategis PUPR Diresmikan Sebagai Kado HUT NTB ke 67

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta