
Mataram, (KabarBerita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB melakukan operasi perdana peredaran rokok ilegal, pada Senin (24/6).
Operasi dilakukan berdasarkan tupoksi Pol PP dalam penegakan peraturan perundang-undang daerah melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB.
Pada operasi perdana kali ini, Satpol PP Provinsi NTB menyasar Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Tim Satgas BKC Ilegal NTB yang dibagi menjadi 2 (dua) tim, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 264 bungkus (5.280 batang) Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai, dan 761 Bungkus (14.830 gram) Tembakau Iris Kemasan (TIS), disertai dengan himbauan langsung kepada para pedagang rokok setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si mengatakan operasi itu adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas BKC Ilegal NTB untuk menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal. Selain itu, juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal.
“Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas BKC Ilegal NTB ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal, kemudian memberikan kesadaran kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal sebagai pembelajaran dalam menekan kerugian negara dikarenakan peredaran rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat,” kata Fathul Gani, Kepada Kabarberita, Selasa (24/6).
Plt Karo Pemerintahan dan Otda Setda NTB ini berharap sinergi dan semangat yang berkesinambungan bagi Tim Satgas terutama dalam menjalankan Operasi Pemberantasan di Tahun 2025 ini, demi mendapatkan hasil yang maksimal serta memberikan sumbangsih terutama bagi Provinsi NTB.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (Red)







