Pemprov NTB Luncurkan Program Gebyar Diskon Pejak Kendaraan, Berlaku 1 Juli Hingga 30 September 2025

Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), di Teras Udayana Mataram, Minggu (29/6/2025).

Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.

Peluncuran program gebyar diskon pajak kendaraan itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman.

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan diskon PKB ini lebih menyasar masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Ia berharap pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar dan memenuhi kewajibannya.

“Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak,” ujar Lalu Iqbal.

Menurut Iqbal, warga yang taat membayar pajak juga akan mendapat diskon sebagai hadiah atau reward.
“Jangan sampai orang yang taat pajak tidak dapat diskon. Orang tidak taat justru dapat pembebasan. Itu edukasinya yang paling penting. Jadi, orang NTB yang rajin bayar pajak akan dapat hadiah,” imbuh Iqbal.

Pemprov NTB, lanjut Gubernur Lalu Iqbal masih menghitung target pendapatan yang dihasilkan dari program diskon pajak tersebut. Berdasarkan data sementara yang dia terima, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen.

“Angka ini masih jauh dari target. Artinya, masih ada potensi 50 persen dikejar. Kalau program berhasil, bisa naikkan ke angka kepatuhan 60 persen lebih. Insyaallah bisa meningkatkan ekonomi kita juga,” pungkas Iqbal.

Berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:
• Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.
• Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.
• Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.
• Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.
• Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.
• Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB. (*)

Related Posts

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPA Regional Kebon Kongok melalui Program Kompensasi Dampak Negatif (KDN). Komitmen tersebut ditegaskan…

Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

“Alhamdulillah kami masih diberikan kesempatan untuk dapat bersilaturrahmi, bertatap muka, dan berdialog secara langsung bersama konstituen dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat/konstituen kami di Dapil VII NTB, tepatnya di Desa Darmaji…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan